Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 Kg.

Barang bukti 9 Kg sabu milik tersangka juga diamankan polisi dari Mess Pemko Tanjung Balai, kamar Sekda, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (29/9/2020) lalu.

“Malam itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba jaringan internasional di Jalan SM Raja, depan RM Ayam Penyet Pencak Joko Moro, pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Di lokasi itu kita awalnya mengamankan 4 Kg sabu dari 3 orang tersangka,”ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicolas Sidabutar, Waka Sat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring saat memimpin konferensi pers di Loby Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020) sore.

Polisi bergerak ke lokasi berhasil mengamankan tersangka berinisial, CP (31) warga Jalan Nilam, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai yang mengaku sebagai Tim Sukses Wali Kota Tanjung Balai. CP diamankan bersama rekannya, JSP (31) warga Jalan Peringatan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan SP alias Rizal (36) warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Polisi lalu membawa ke tiga tersangka dalam pengembangan dan didapati kembali barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan tersangka di Mes, kamar Sekda (Sekretaris Daerah) Pemko Tanjung Balai yang berada di Medan. Polisi kembali melakukan pengembangan dan hasil interogasi dari ke tiga tersangka diketahui akan ada lagi pengiriman sabu dari kota Dumai dengan tujuan Kota Medan. Setelah menunggu saat yang tepat pada Sabtu (3/10/202) sekira pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria lagi di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di Pool Bus Bintang Utara. Dari pria yang diketahui berinisial, I (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan sabu seberat 1 Kg.

“Kita interogasi tersangka I dan ianya mengakui akan ada lagi temannya yang ikut membawa narkotika jenis sabu dari Kota Dumai,” papar Kapolrestabes Medan.

Sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan dan sekira jam 23.00 wib berhasil membekuk dua orang tersangka lainnya di Jalan Gatot Subroto Medan Helvetia. Keduanya yakni, RMN (30) warga Simpang Matan, Kelurahan Datuk Sirat, Kecamatan Sama la ngga, Aceh Utara, dan MK (21) warga Jalan Hulukrakyeh, Dusun Tungku Johan, Aceh Utara. Dari keduanya petugas mengamankan 8 Kg sabu-sabu.

“Namun pada saat akan penangkapan tersangka RMN melawan dengan sebilah pisau, sehingga dilakukan tindakan tegas dan tersangka tewas ditembak,” tegas Kombes Pol Rico.

Ada enam keseluruhan tersangka yang merupakan jaringan internasional dengan jumlah barang bukti 18 kg sabu-sabu. Sementara itu salah seorang tersangka berinisial, CP mengaku memperoleh narkoba dari seorang bandar yang kini masih diselidiki polisi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button