Daerah

Menkumham Telah Mengatur Sistem Penjagaan Lapas Pasir Putih

BeritaNasional.ID Jakarta – Yosanna Laoly Hukum dan HAM (Menkumham) mengatakan telah mengatur sistem penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan lebih ketat. Kini, satu ruang penjara hanya terdapat satu narapidana.

“Di sana satu orang satu sel, one cell one person. Itu berlapis pengamannya,” ujar Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Menurut dia, Lapas Pasir Putih dikategorikan sebagai lapas high risk super maximum security. Pengamanan berlapis diterapkan di tiap sisi lapas.

Tiap blok penjara hingga sekeliling lapas dijaga dengan pengamanan ketat. Selain itu, signal telepon seluler di sekitar lapas pun ditiadakan.

“Kita kerja sama dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tidak ada handphone. Sinyal itu di-jam,” imbuh dia.

Lapas Pasir Putih memiliki daya tampung 124 narapidana. Penjagaan bagi para napi, kata dia, berlangsung selama 24 jam, baik melalui CCTV maupun para penjaga lapas.

Yasonna pun memastikan penjagaan bakal lebih baik dari sebelumnya. “Apalagi kalau di Nusakambangan itu masuk dari Sodong itu berlapis. Sekarang ada TNI, ada Polri, ada kita di sana,” tutupnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button