SUMUTTanjung balai

AKP HW.Siahaan Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Sudah Diatur Pada KUHAP Psl 1 Angka 19 Tertangkap Tangan

BeritaNasional.ID– TANJUNGBALAI SUMUT Masyarakat Kota Tanjungbalai diharapkan agar mentaati segala peratuaran yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia khususnya Sat Lantas Polres Tanjungbalai demi untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas di Jalan Raya, hal tersebut dikatakan Sat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW.Siahaan pada Wartawan Kamis 24/4/22 melalai Whatshap.

Dan pada saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di titik dan ruas jalan tertentu jika menemukan pelanggaran kasat mata dapat dilakukan penindakan dengan tilang sesuai PP 80 Thn 2012 tentang Tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dan di KUHAP Psl 1 angka 19 tentang tertangkap tangan.

Harus dibedakan mana rajia dan giat Turjawali(Pengaturan,Penjagaan,Pengawalan,Patroli ), rajia itu harus mengunakan Plang,Sprint, yang dipimpin oleh seorang perwira serta semua kendaraan yang melintas dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, jika ada ditemukan pelanggaran lalu lintas maka akan dilakukan penindakan katanya.

Dikatakan Siahaan lagi jadi pada saat  pengaturan lalu lintas ditemukan pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan dapat di tilang, dan untuk itu mari kita edukasi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas seperti pakai Helm SNI, lengkapi Surat surat, Patuhi Rambu rambu lalu lintas kata Kasat Lantas Tanjungbalai tersebut mengakhiri.

Pada hari yang sama salah seorang masyarakat Kota Tanjungbalai pengguna Sepeda Motor Hendra menyatakan bahwasanya Sat Lantas Polres Tanjungbalai harus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat Tanjungbalai yang banyak tidak mengetahui peraturan Lalulintas.

Agar masyarakat yang tidak memahami Lalulintas tersebut dapat sadar akan pentingnya peraturan yang telah ditetapkan, dan tidak jadi pertanyaan bagi masyarakat ketika Sat Lantas Polres Tanjungbalai melaksanakan pengaturan Lalulintas ungkap Hendra menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button