Hukum & KriminalRiausiak

Anak Gadisnya Berusia 14 Tahun Disetubuhi, AS Laporkan Pelaku Ke Polsek Tualang

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Tidak terima anak gadisnya sebut saja Mawar (nama samaran) berusia 14 tahun disetubuhi, AS merupakan orang tua Mawar laporkan remaja berusia 19 tahun terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial RSMZ ke Polsek Tualang di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo membenarkan Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto telah berhasil menangkap terduga pelaku RSMZ(19).

“Setelah melakukan klarifikasi para saksi-saksi dan telah mendapatkan barang bukti, terduga pelaku RSMZ(19) kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” kata KOMPOL Arry Prasetyo.

AS orang tua Mawar menerangkan kronologi saat membuat laporan ke Polsek Tualang, pada Sabtu(11/11/2023) AS mencari korban dikarena pukul 18.00 Wib Korban belum juga pulang kerumah setalah izin pergi untuk melakukan belajar kelompok bersama-sama temannya sekira pukul 12.13 Wib.

“Menurut keterangan AS, terduga Pelaku RSMZ(19) bersama Mawar( nama samaran) lansung dibawa ke Polsek Tualang setelah ditemukan berada dirumah kontrakan Jl. Hang Jebat, Kelurahan Perawang,” sebut KOMPOL Arry Prasetyo

Hasil keterangan Mawar di Mapolsek Tualang, Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo mengatakan Mawar mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan terlapor RSMZ(19) pada hari Sabtu(11/11/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Jaya yang berada di Jl. Indah Kasih, Kelurahan Perawang.

“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” tutup KOMPOL Arry Prasetyo.

Kini terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. (AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button