Analisis Maturitas : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021
Oleh : Silmi *)
BeritaNasional.ID — Pemerintahan Indonesia memiliki fungsi utama yaitu memberi pelayananan yang terbaik kepada rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di segala sektor kehidupan. Untuk menjalankan pemerintahan negara sebagaimana fungsi utamanya maka dibutuhkan sebuah sistem yang terstruktur dan terintegrasi dengan maksud dapat mencapai fungsi utama dari adanya penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah selalu mengalami perkembangan agar dapat adaptif beriringan dengan perkembangan zaman
Sejarah munculnya suatu sistem di Negara Indonesia sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Negara Indonesia, dimulai sejak adanya instruksi Presiden No. 15 tahun 1983 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT) yang diperbarui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. WASKAT memiliki unsur-unsur sebagai berikut: (1) Pengorganisasian (2) Personil (3) Kebijakan (4) Perencanaan (5) Prosedur (6) Pencatatan (7) Pelaporan (8) Reviu Intern. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2008 keluarlah Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan adaptasi dari COSO. Unsur-unsur dari SPIP dengan dasar hukum PP No. 60 tahun 2008 adalah sebagai berikut: (1) Lingkungan Pengendalian (2) Penilaian Resiko (3) Kegiatan Pengendalian (4) Informasi dan Komunikasi (5) Pemantauan (Sejarah SPIP – Website Resmi DPKP DIY, n.d.). Selanjutnya, pada tahun 2021 adanya pembaharuan dari SPIP dengan dasar hukum PP No. 60 tahun 2008 ke SPIP dengan dasar hukum BPKP No. 5 tahun 2021 yang mengatur terkait penilaian Maturitas SPIP terintegrasi.
Dari gambar diatas dapat dilihat perbedaan antara SPIP dengan dasar hukum PP No. 60 tahun 2008 ke SPIP Terintegrasi dengan dasar hukum BPKP No. 5 tahun 2021. Dimana, ada tambahan 2 poin yaitu Manajemen Resiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Dengan adanya SPIP Terintegrasi dengan dasar hukum BPKP No. 5 tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Indonesia. Diharapkan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) sebagai organisasi yang diberikan tugas dalam melaksanakan penilaian, pengukuran dan pembinaan untuk implementasi SPIP Terintegrasi di semua instansi Pemerintahan Indonesia dapat melaksanakan dan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat yang diberikan kepadanya. (Ay/BERNAS)
*)Biodata Penulis :
Nama : Silmi, S.E., M.Ak
Status : Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas
Email : silmi@eb.unand.ac.id