Daerah

Anggota Polri Bertugas di KPK Ditangkap KPK, Karena Lelang Jabatan

 

BeritaNasional.ID, Jakarta – Propam Polri bersama KPK tangkap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) hari Selasa (20/ 4/2021), Kini SRP telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Brigjen Ferdy Sambo, Div Propam Polri. Karena SRP adalah anggota Polri, berpangkat AKP, yang bertugas di KPK.

 

Oknum penyidik KPK, AKP SRP dituduh minta uang Rp 1,5 miliar, dengan Wali Kota Tanjungbalai Sumatra Utara, H Syahrial (HS). Dengan alasan bisa menghentikan kasus diduga jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, yang diduga dilakukan H Syahrial (HS), pada Tahun 2019. Adapun masalah ini masih dalam penyidikan KPK, ada atau tidaknya dalam unsur tindak pidana korupsi.

 

Pada Oktober 2020, SRP dan MS sempat diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AS), Politisi dari Golkar, di rumah dinasnya, kawasan Jakarta Selatan. Diduga dalam pertemuan itu, AS meminta SRP membantu MS yang tersangkut kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Provinsi Sumut, pada 2019, agar tidak ditindak lanjuti oleh KPK.

 

Pada waktu yang berbeda, ditempat terpisah. SRP sempat memperkenalkan temannya seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), dengan MS. Setelah pertemuan di rumah AS. Dalam pertemuan itu, SRP bersama MH menjanjikan kepada MS, untuk tidak menindaklanjuti kasus M S, dengan imbalan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) juga meng atakan. Dari hasil pertemuan antara SRP dan MH, akhirnya MS mentransfer uang sebesar Rp 1,3 miliar, melalui rekening Bank seseorang bernama Raka Dwi Novianto (RDN), teman dari SRP dan MH.

 

“Pembukaan rekening bank, atas nama RDN, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020, atas inisiatif MH,” kata Firli Bahuri, lebih lanjut menjelaskan. Dari uang pemberian MS sebesar Rp 1,3 miliar itu, kemudian diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta, oleh SRP. Sedangkan sisanya Rp 200 juta, ditangan SRP, tutur Firli.

Akhirnya, pada hari Kamis, 22 April 2021, KPK menetapkan 4 orang jadi tersangka, diantaranya Oknum Penyidik KPK, AKP SRP, dan Wali Kota Tanjungbalai MS, serta RDN, sebagai pemilik rekening Bank, Termasuk seorang pengacara berinisial MH, yang juga menerima aliran uang suap itu, jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

 

Menurut Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4/2021) menegaskan. Penetapan 4 orang jadi tersangka itu, karena KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, dari hasil pengeledahan KPK di kediaman Wali Kota Tanjungbalai MS, Selasa (20/4/2021) kemarin. Diduga benar, Wali Kota Tanjungbalai MS telah menerima hadiah atau janji, terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, pada Tahun 2019.

 

Atas perbuatan itu, SRP dan MH sebagai tersangka penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MS yang menjadi pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, huruf a, atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

 

“ Selain dari 4 tersangka itu, penyidik KPK tengah mendalami peran Azis Syamsuddin (AS), Apakah hanya mengenalkan SRP dengan MS, atau ada perbuatan lain. Penyidik KPK sudah mencatat temuan ini, dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkapnya, apa yang sesungguhnya terjadi dalam pertemuan mereka pada waktu itu,” ucap Firli.

 

” Kami akan dalami keterkaitan AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari AZ, ini perlu kami dalami,” lanjutnya. Untuk itu, Firli meminta waktu, agar penyidik KPK bisa mengungkap detail pertemuan tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah kasus ini hanya melibatkan SRP dan MS, atau ada peran pihak lain.

 

Terkait dengan keterlibatan AKP SRP dalam kasus menerima suap dari Walikota Karimun MS. “ KPK menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Karena ada cidera kejadian seperti ini, namun demikian kami katakan, komitmen KPK tak akan pernah bergeser dan tak akan mentolerir, segala bentuk penyimpangan,” kata Firli.

 

Untuk itu, kata Firli. KPK menyatakan akan memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak berulang. “Jadi itu perlu ada perbaikan sistem, kami tak alergi perbaikan. Kami dukung perubahan. Perubahan adalah suatu keniscayaan. Kalau kita ingin baik, kita harus lakukan perubahan. Kalau kita ingin lebih sempurna maka kita harus sering lakukan perubahan,” kata Firli.

 

“Untuk itu kami akan lakukan kajian, untuk melakukan perbaikan. Apakah itu dari sistem rekrutmen, atau dari pembinaan kepegawaian, atau-pun human capital, atau SDM lain, termasuk sarana prasarana,” ungkap Firli memastikan, penanganan kasus ini akan transparan dan diusut tuntas.

 

“KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya,” tutup Firli.

Sementara itu Firli juga menjelaskan, tentang Stepanus Robin Pattuju (SRP), jadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 1 April 2019. (Djohan Chaniago)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button