DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Anggota Reskrim Polres Situbondo Grebeg dan Amankan 10 Pekerja Tambang Diduga Ilegal

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR – Satreskrim Polres Situbondo mengamanan 10 pekerja tambang galian C yang diduga ilegal di Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Sabtu (27/11/2021).

 

Sebanyal 10 pekerja tambang itu, diamankan dari lokasi tambang galian C yang berlokasi tepat di sebelah selatan SPBU Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Situbondo. Selain melakukan pengamanan terhadap 10 orang pekerja tersebut, petugas juga mengamankan dump truk dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

 

Pengamanan 10 pekerja tambang tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi P. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebanyak 10 pekerja tambang galian C tersebut langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.

 

Sebelum melakukan pengamanan para pekerja tambang tersebut, terlebih dahulu tim Unit II Tipidus Polres Situbondo, mendapat laporan terkait adanya aktivitas penambangan yang di duga ilegal di Watu Lungguh tersebut. Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi dan mendapati adanya aktivitas penambangan tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, hasil penambangan ilegal tersebut dijual kepada UD Hadi Jaya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

 

Selain mengamankan 10 orang pekerja itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi penambamgan ilegal. Di antaranya, satu unit Dump Truck, satu unit exavator, 41 lembar nota penerimaan dan 41 lembar nota pengiriman serta satu bendel nota kosong.

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan adanya 10 orang pekeja tambang yang diamankan petugas. “Mereka masih dimintai keterangan dan masih proses lidik, belum digelar,” jelas Iptu Sutrisno, singkat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button