TNI Dan Polri

Bak Saur Sepuh Satu Meninggal , Delapan Pelaku Diamakan Polres Polman

Dilarang joget diacara Sayyang Pattudu , nyawa melayang

Berita Nasional.ID .Polman SulbarĀ  — Tidak kurang dari 24 jam satuan Reskrim dan Polsek Tinambung Polres Polman berhasil mengamankan 8 pelaku penganiayaan secara bersama – sama di dusun Tallo desa Bala Kec Balanipa , yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia bernama Karman (27) dan 3 lainnya berada di RS karena luka , 1 diantaranya dirujuk ke RS Parepare.

Kapolres Polman AKBP M.Rifai saat memeberikan keterangan pers (foto Bernas)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Polman AKBP M.Rifai SH.Sik , didampingi Kasat Reskrim dan Polsek Tinambung , saat memimpin Comference Perss , Senin (28/1) di ruang Aula Polres Polman .

Kronologi Kejadian berawal dari korban Karman (27) didatangi oleh pelaku Am dan melarang korban joget – joget dilokasi acara Sayyang Pattudu , yang akhirnya terjadi perkelahian dimana perkelahian awal dilerai oleh masyarakat setempat dan kemudian mereka dibawa masing – masing pulang kerumahnya namun bukannya pulang ke rumah , Korban malah datang bersama temannya Kifli sambil membawa sebilah Parang dengan kondisi hanya menggunakan baju kaos dalam dan menantang orang yang ada di dalam pesta tersebut untuk berkelahi , salah 1 pemilik rumah keluar untuk memberitahu supaya tidak usah pulang namun bukannya disambut dengan baik malah sipemilik rumah diparangi oleh korban sehingga mengalami luka pada tangannya , sehingga semua yang ada didalam rumah mengeroyok korban . Jelas Kapolres Polman.

Ā  Ā  Ā  Barang Bukti yang digunakan pelakuĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā (foto Bernas)

Setelah kejadian korban yang luka – luka dibawa ke RS , dari 8 pelaku 3 diantaranya berada di RSUD Polman , Am dan Bs diamankan bersama BB dikediamannya , lalu mengamankan An sementara Km menyerahkan diri di Polsek Tinambung lalu disusul oleh Sd yang juga menyerahkan diri . Terang M Rifai .

Masih dengan Kapolres Polman , BB yang diamankan sebanyak 10 barang bukti berupa Parang , kris dan 2 tombak panjang , pelaku dan korban yang juga residivis saling kenal dan masih berada satu desa , terhadap pelaku dikenakan pasal 338 KUHP . terang Kapolres Polman .

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button