Hukum & Kriminal

Bank Bukopin Cab. Kupang Diduga Jadi Sarang Mafia Kotor Perbankan, Kuasa Hukum: Bongkar

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditantang untuk berani membongkar sindikat atau motif kejahatan permufakatan raibnya uang nasabah atas nama Rabeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar yang diduga dilakukan oleh Bank Bukopin Cabang Kupang dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.

“Ini kasus yang luar biasa dan Kapolda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” kata Kuasa Hukum dari Rebeca Adu Tadak, Agustinus Nahak, SH.,MH, kepada wartawan di Polda NTT pada Kamis, (10/2/2022).

Agus mengatakan, sebagai Kuasa Hukum pihaknya mendatangi Polda NTT untuk membuka kembali kasus raib uang milik kliennya, atas nama Rebeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.

Ia mengaku telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang kliennya itu.

“Uang klien saya yang saat ini tidak ada ujungnya dan tidak ada pertanggungjawabannya. Dan alasan kenapa kami bersurat kepada bapak Kapolda NTT, supaya laporan yang kemarin di Ditremkrisus Polda NTT sebelumnya dihentikan dibuka kembali. Karena kasus ini bukan hanya urusan di Ditreskrimum tetapi urusan dengan badan hukum perbankan. ”oleh kerena itu saya harap Bank Bukopin harus bertanggung jawab”,katanya.

Sementara Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, menambahkan bahwa perlu ada perlindungan hukum
terhadap nasabah bank, dengan dasar hukumnya adalah UU
No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan merupakan jaminan kepastian
hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah. Karena pada dasarnya undang – undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum.

Dijelaskan, Sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank selaku pelaku usaha, berkewajiban melayani nasabah secara
benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan.

“merujuk pada UU jelas bahwa Bank Bukopin harus bertanggungjabwa atas permasalahan ini, bukan lepas tangan dari masalah ini karena klien kami tidak tahu menahu dengan PT. Mahkota. Kenapa? karena uang senilai 3 Miliard ini ditabung pada Bank Bukopin bukan di PT. Mahkota,” tegas Yulianus. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button