Daerah

Bawaslu Bondowoso Menunggu Surat Kemendagri Dari Pj Bupati

BeritaNasional.ID-BONDOWOSO JATIM – Setelah BeritaNasional.ID mempublish pelantikan yang dilakukan Pj Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM yang dilarang oleh Bawaslu Bondowoso, lembaga pengawas Pemilu ini mengirim press release.

“Press Release Bawaslu Kabupaten Bondowoso pasca ada pelantikan, Bawaslu Bondowoso kirim surat ke Bupati ihwal syarat izin menteri,” demikian judul press release yang dikirim ke WhattApps Kepala Biro Bondowoso BeritaNasional.ID.

Dijelaskan, kegiatan Pj Bupati melantikan dua kali dalam seminggu, bahkan diinformasikan Senin akan diselenggarakan pelantikan lagi mendapat perhatian Bawaslu. Mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 telah dimulai.

“Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bupati tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” tulisnya.

Kemudian, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Ditambahkan, pada Senin, 20 Mei 2024, Pj Bupati Bondowoso Drs. H. Bambang Soekwanto MM, melakukan penggantian pejabat eselon II. Dan pada Rabu, 22 Mei 2024 ada 132 ASN dilantik kembali. Artinya ada mutasi besar-besaran pada saat memasuki tahapan Pilkada 2024.

“Pelantikan ini harus mendapat izin Menteri. Jika tidak, maka sanksinya adalah Pidana. Tertuang dalam Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016,” ungkap Nani Agustina, Ketua Bawaslu Bondowoso, pada Rabu 22 Mei 2024.

Surat Bawaslu Bondowoso kepada Pj Bupati Bondowoso, telah dilayangkan pada Rabu sore, 22 Mei 2024. Berikutnya Bawaslu menunggu surat balasan yang harus menyertakan surat izin tertulis dari Menteri.

Selain Sanksi sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016, terdapat Sanksi Pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 190 UU 10 Tahun 2016; “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam jutah rupiah),” tulisnya. (Syamsul Arifin/Berbas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button