DaerahJawa TimurSitubondo

Bea Cukai Jember Bersama Disperdagin Sosialisasi UU Cukai Kepada Pedagang Pasar Sumberkolak

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Bea dan Cukai Jember bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu, (6/10/2021)

Sosialisasi yang bertempat di aula Kantor Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo tersebut dihadiri Kepala Pasar Sumerkolak, Staf ahli Pemkab Situbondo, Dua Narasumber Bea Cukai Jember, perwakilan dari Polres Situbondo serta 50 orang peserta Sosialisasi yang terdiri dari Pedagang Pasar Sumberkolak dan sekitarnya.

Kepala pasar sumberkolak, Agus Sutiono menjelaskan bahwa, sosialisasi bea dan cukai ini tujuannya agar para pedagang paham tentang perundang undangan bidang cukai.

“Kami disini akan memberikan pengertian perundang undangan bidang cukai, misalnya rokok ber cukai dan tidak ber cukai, mungkin para pedagang hanya tahu rokok yang tidak ber bandrol itu rokok murah bahkan rokok yang berbandrol itu mahal, karena rokok yang berbandrol itulah yang dinakan ber cukai, sedangkan rokok yang tidak berbandrol itu rokok ilegal yang dilarang beredar di pasar dan kios – kios rokok,”ucapnya.

Sementara, Fadli Afriansyah selaku seksi penindakan dan penyidikan di Bea Cukai Jember menjelaskan bahwa, undang-undang Cukai itu adalah nomor 11 tahun 1995 lalu dilakukan perubahan yang terbaru adalah nomor 39 tahun 2007.

“Pita Cukai palsu, hampir mirip dengan pita cukai yang asli, soalnya jaman sekarang lebih pintar yang buat, jadi memang agak susah di soalnya, harus pakai alat-alat tertentu untuk mengetahui nilai-nilai barangnya,” ucap Fadli.

Perwakilan dari Polres Situbondo juga memberikan sedikit saran kepada para pedagang pasar yang mengikuti sosialisasi perundang undangan bidang cukai dan mengatakan bahwa, jika para pedagang menemukan rokok yang ilegal atau tidak ber cukai segera laporkan kepada pihak cukai atau pihak aparat penegak hukum.

“Jika para pedagang mendapatkan rokok ilegal yang tidak ber cukai dijual di pasar, atau di kios-kios rokok, segera laporkan kepada kepala pasar atau kepada pihak cukai dan aparat penegak hukum, kami siap menindaklanjuti laporannya,” pungkasnya. (ADV)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button