Nasional

Bela OSO Kader Dan Pendukung Partai Hanura Geruduk Kantor KPU

BeritaNasional.ID Jakarta – Kader dan pendukung Partai Hanura kembali menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Mereka meminta dan mendesak KPU agar segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Para unjuk rasa ini memadati satu ruas jalanan di depan KPU sejak pukul 10.00. Mereka datang mengenakan baju Hunara dengan membawa atribut partai, serta spanduk berisi tuntutan. Meskipun sempat diguyur hujan, mereka tetap bertahan dan terus menyampaikan orasi.

“KPU harus punya hati nurani seperti halnya Partai Hanura. Segera masukan nama OSO ke DCT karena itu perintah pengadilan dan Bawaslu,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.

Dia mengaku heran sampai sekarang KPU belum memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019. KPU, kata dia, harus melayani hak-hak peserta pemilu termasuk hak konstitusional OSO untuk menjadi calon anggota DPD Kalimantan Barat.

“KPU telah berbuat kerdil dengan tidak memasukan nama ketua umum kita, yang itu menjadi hak haknya. Kita hadir disini untuk menuntut hak hak kita, meskipun hujan mengguyur kita, tapi ini tidak menyurutkan kita,” tegasnya.

Langkah KPU, kata dia, tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Padahal, perintah pengadilan dan Bawaslu harus dijalankan.

“KPU lembaga independen yang dibiaya rakyat, tidak boleh jadi alat politik dan bermain politik. Karena itu, kami tuntut agar segera jalankan putusan PTUN dan masukkan nama OSO ke dalam DCT,” ujarnya.

KPU belum memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD, meskipun putusan PTUN Jakarta dan Bawaslu RI telah memerintahkannya. KPU tetap bersikukuh meminta OSO mengundurkan diri dari pengurus Partai Hanura jika ingin namanya dimasukkan ke dalam DCT.

Dasar keputusan KPU adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pengurus parpol mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin menjadi calon anggota DPD. KPU memberikan batas waktu kepada OSO untuk mengundurkan diri hingga Selasa (22/1/2019). Jika tidak, maka nama OSO tidak akan ada dalam surat suara.

Sementara itu, pihak OSO sudah meminta PTUN Jakarta agar segera mengirimkan surat eksekusi putusan PTUN ke KPU agar KPU segera menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Surat ini ditembuskan kepada Presiden dan DPR, agar mereka meminta KPU menjalankan putusan PTUN. Jika KPU mengabaikan permintaan dan rekomendasi Presiden dan DPR, maka KPU akan dipidanakan. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button