Eks Keresidenan Madiun

Berantas Rokok Ilegal Melalui Festival Dolanan Tradisional

BeritaNasional. ID, Ngawi – Upaya pemberantasan dan memerangi terhadap peredaran rokok illegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Ngawi termasuk dengan menggelar berbagai kegiatan yang langsung di ikuti masyarakat seperti  Pagelaran Festival Dolanan Tradisional yang digelar di Taman Candi Ngawi

Gelaran tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Forkopimda, Bea Cukai Madiun,  serta diikuti perwakilan siswa – siswi SMP di kabupaten ngawi secara resmi dibuka Bupati Ngawi  .

Festival Dolanan Tradisional di Taman Candi Ngawi tersebut juga dalam rangkaian Hari Jadi ke-664 Kabupaten Ngawi sekaligus memeriahkan HUT ke-77 RI.

“Selain Festival Dolanan Tradisional, disampaikan tentang tentang cukai. Diharapkan seluruh masyarakat Ngawi bisa mengetahui, bagaimana rokok yang resmi dan yang ilegal,” ujar Rahmad Didik Purwanto, Kasatpol PP Ngawi.

“ Berbagai dolanan tradisional  digelar seperti  Tarik Tambang, gobak sodor, panjat pinang, cetuk bantal, Sepeda diatas air balap Egrang, balap bakiak dan balap karung” terangnya

Selain Sosialisasi Bidang Cukai, Festival Dolanan Tradisional digelar dengan harapan mengenalkan kembali  dolanan olahraga kepada anak-anak yang dulu melegenda . Selain murah anak-anak juga senang dan sehat

“ Harapannya mengenalkan permainan ini kepada anak-anak yang dulu telah melegenda selain murah anak-anak juga senang dan sehat” Kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea dan Cukai Madiun Iksan Triyono  menyampaikan pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat” ungkapnya

Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan di berikan jika masyarakat menjual atau mengedarkan rokol ilegal.

“ Bagi produsen rokok tidak memproduksi rokok ilegal sedangkan untuk konsumen jangan membeli rokok ilegal serta untuk masyarak secara umum dapat melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal”  terang Iksan

Iksan berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin tahu ciri – ciri Rokok Ilegal serta berpartipasi membantu memberatas rokok ilegal

“ Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai” pungkasnya (is/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button