Hukum & Kriminal

Berdalih Sukarela, SMPN 1 Bireuen Diduga Lakukan Pungli

Beritanasional.Id, Bireuen – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bireuen, diduga masih melakukan pungutan biaya kepada siswa dengan dalih sukarela. Jumlah pungutan disebutkan mencapai Rp 50 ribu persiswa yang diberikan saat pengambilan ijazah.

Informasi pungli yang dilakukan oleh SMPN 1 Bireuen, seketika merebak ke publik. Menggingat tiga hari sebelumnya, Sekda Aceh dr Taqwallah sudah melarang pihak lembaga pendidikan untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa dalam rangka apapun, sebab sekolah sudah dialokasikan dana BOS sebagai uang operasional sekolah.

Pun demikian, tidak dengan SMPN 1 Bireuen, justeru masih melakukan pungutan sejumlah uang kepada Siswa/orang tua siswa saat pengambilan ijazah dilakukan oleh siswa/orang tua siswa bersangkutan.

Jumlah pungutan tidak tanggung tanggung memcapai Rp 50 ribu persiswa. Sementara terkait dengan penggunaan sejumlah uang tersebut belum diketahui. Padahal sekolah tersebut merupakan sekolah negeri.

Sejumlah uang tersebut diminta langsung oleh petugas di TU di sekolah tersebut kepada setiap Siswa/wali murid yang mengambil ijazah.

“Ya saya ambil ijazah anak saya, harus kami bayar lima puluh ribu,” aku salah seorang wali murid Sekolah setempat, kepada media ini, Selasa (1/10/19).

Orang tua siswa yang meminta agar identitasnya tidak dipublis ini, berpendapat, apa yang dilakukan oleh sekolah bersangkutan sangat tidak etis, sementara pemerintah sudah melarang dan telah menyediakan biaya operasional dengan cukup.

“Mungkin bila orang tua siswa berada dan berkecukupan, sih tidak terlalu ribet, bagaimana jika kena orang miskin, sementara anaknya harus melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi,” timpal warga Bireuen ini lagi.

Terkait dengan isu miring yang beredar dan dialamatkan kepada SMPN 1 Bireuen itu. Kepala SMPN1 Bireuen, Ibrahim Harun yang dikonfirmasi melalui telpon membenarkan aksi pungutan tersebut. Namun, Ibrahim membantah, jika uang tersebut dipatok harus lima puluh ribu.

“Itu hanya biaya sukarela dan tidak dipatok,” jelas Ibrahim. (Reza/Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button