GorontaloHukum & Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Dana Desa di Bone Bolango Dilimpahkan ke Kejaksaan

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kasus korupsi seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango, Selasa (10/1/2023).

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Arianto S.T.K, membenarkan hal tersebut.

“Berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. Sehingga hari ini kami sudah proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,”ungkapnya kepada BeritaNasional.ID.

Sebelumnya oknum Kepala Desa berinisial AK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bangio Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik bahwa kronologis kejadian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK (35) ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pada tahun 2018 Desa Bangio Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp. 1.713.297.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di transfer ke RKUD dan selanjutnya pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bangio.

Dikatakan bahwa dalam pelaksanaannya, AK sebagai Kepala Desa selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya, dan mempertanggungjawabkan secara fiktif untuk pekerjaan rabat beton, pembangunan lapangan volly dan MCK di Desa Bangio Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tahun 2018. Sehingga berdasarkan perhitungan tim teknis dan tim auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo terdapat kerugian negara sebesar Rp. 365.053.320.

Ditanya tentang pasal yang dikenakan kepada yang tersangka, Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango, IPDA Yahya Boudelo,SH mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button