Metro

BNN Prov Sulbar gelar Pemusnahan 244,9 gram Sabu – sabu

Polman Sulbar — Pemusnahan barang bukti jenis narkotika golongan 1 metamfetamin  jenis sabu sabu sebanyak 5 paket sedang seberat 244,9 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Prov Sulbar , berlangsung di halaman Kantor BNNK  Polman .Jl Pameran Pembangunan Kel Darma Kec Polewali Kab Polman Prov Sulbar ,Rabu 16 September.

Kegiatan Pemusnahan BB jenis Sabu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Prov Sulbar , Brigjend. Pol . Drs. Sumirat Dwiyanto.MSi , didampingi oleh Danlanal Mamuju Letkol Mar Laode Jimmy H.R, M.Tr.Hanla. MM, Kapolres Polman Akbp . Ardi Sutriono .SIK , Wakil Ketua  3 Dprd Polman Hj Nurbaety , Wakil Bupati Polman H.Muh Natsir .MM , Dandim 1402 Polman dan turut hadir Ka BNNK Polman , Syabri Syam .S.Sos , Bin Polman , Kalapas , Kejari Polman dan tamu undangan lainnya .

Ka BNN Prov Sulbar Brigjed .Pol. DrsSumirat Dwiyanto didampingi Ka BNNK Polman Syabri Syam , saat wawancara media (Foto Yuni Bernas )

Dalam sambutannya Ka BNN Prov Sulbar Brigjend.Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan Pengungkapan jaringan narkotika, BNN Kab. Polman mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kec. Binuang Kab. Polman, berasal dar Malaysia ,Awalnya mereka tidak mengakui namun setelah dilakukan penggeledahan mereka baru mengaku. Narkotika tersebut disembunyikan didalam box samping mobil Xenia milik lelaki Sukardi yang di rental oleh lelaki Sudirman, Terang Sumirat.

Dari 2 orang tersangka ternyata mereka memesan barang tersebut kepada saudara Ti kemudian perantaranya adalah saudara panjang , pengembangan dan pendalaman lebih lanjut dilakukan sehingga bisa ditemukan Panjang sedang berada di wilayah Kalimantan barat Bersama saudara Ti , Su.

Pedalaman dan kita pantau terus sampai ke pelabuhan Garongkong Barru Sulsel , dalam perjalanan  menuju Polman  dilakukan pendalaman ke 3 tersangka mengakui jika sabu – sabu 299,4 gram ,di sembunyikan di tempat penyimpanan air bagian belakang kiri belakang pintu .Jelas Sumirat.

” Berdasarkan pengakuan ke 3 tersangka, 1 paket sudah dipesan oleh KD sehingga  bisa diamankan 4 tersangka  bersama barang bukti metamfetamin atau sabu .Urai Sumirat.

Lanjut Sumirat mengatakan  Dengan diamankan Sabu seberat 244, 9 gram , Kita telah menyelamatkan 1250 warga anak bangsa di wilayah Polman dan sekitarnya dari Narkoba

Setelah mendapatkan surat penetapan dari kejaksaan Polewali Mandar nomor : b-1636/p.612/enz.1/08/2020, tanggal. 31 agustus 2020 , dan  Penetapan Pengadilan Negeri  nomor:197/pen.pid/viii/2020/pn.pn.pol, tanggal 26 agustus 2020 barang bukti berupa metamfetamin seberat 244 gram dimusnahkan , sedang  5,9 gram  disisihkan untuk proses PN lebih lanjut , serta proses pemeriksaan barang bukti di laboratorium dan untuk Penelitian Pelatihan dan Ilmu Pengetahuan , Urai Sumirat

Lebih jauh Sumirat me jelaskan , tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal bisa  Pidana Hukuman Mati itu yang ancaman maksimal nya nanti tergantung pada proses selanjutnya . Tutup Sumirat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button