BondowosoDaerahJawa Timur

Bondowoso Lolos Dari Ancaman PMK 212

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemerintah melalui Perarturan Menteri Keuangan (PMK) 212 meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) seluruh Indonesia agar mematuhinya.

Kalau tidak, maka akan disanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 30%. PMK 212 tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan DAU untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan sosial. Jika Pemkab Bondowoso tidak menjalankan program tersebut, maka DAU-nya akan dipotong hingga Rp 120M.

Demikan disampaikan oleh Asisten 3, Drs. Abdurrahman, MM, salah satu anggota Tim Anggaran (Timang) Pemkab Bondowoso pada beritanasional.id, selasa 4/7 2023.

“Alhamdulillah atas kekompakan Timang dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Bondowoso lolos dari ancamanan pemotongan DAU. Deadline tanggal 30 Juni 2023 kemarin, ” kata Endung, sapaannya.

Kalau, lanjutnya, hal ini tidak diperjuangkan bersama, maka akan berdampak pada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Sehingga bisa menurunkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walaupun, DAU dalam APBD Bondowoso 2023 banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Jumlahnya mencapai 64 persen dari total DAU yang didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dari Pemerintah Pusat.

DAU Bondowoso 2023 sebesar Rp 870 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 560 miliar untuk belanja pegawai. Dengan besarnya belanja pegawai tersebut, Pemkab kekurangan anggaran untuk merealisasikan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Bondowoso.

Padahal, sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan RI) nomor 212 tahun 2022, besarnya belanja pegawai maksimal 30 persen dari total DAU. Faktanya DAU Bondowoso 2023, Rp 560 miliar atau 64 persen untuk belanja pegawai.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button