BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JKP Dalam Kondisi Stabil

BeritaNasional.ID – Di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih menggelayuti pasar kerja nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berada dalam kondisi stabil. JKP dinilai mampu menahan guncangan apabila terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam paparannya, Ia menyebut bahwa kesehatan dana JKP terus dijaga melalui optimalisasi pengelolaan risiko dan penguatan kepesertaan.
“Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali,” ujar Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan.
Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap diperlukan karena dinamika ketenagakerjaan yang fluktuatif.
“Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil,” ujarnya.
JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK. Sejak pertama kali digulirkan pada 2022, program ini menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pemutusan kerja sepihak ataupun restrukturisasi industri.
Pascapenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021, tren kepesertaan dan klaim JKP melonjak signifikan. Data per April 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta program ini telah mencapai 16,47 juta orang—naik tajam dibandingkan 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023.
Tak hanya meningkat dari sisi jumlah peserta, angka klaim juga memperlihatkan tren serupa. Penerima manfaat pada 2025 sudah mencapai 52.850 orang, atau sekitar 68,3 persen dari total klaim sepanjang 2024 yang mencapai 57.960 orang. Nilai manfaat yang telah dicairkan pun telah menyentuh angka Rp258 miliar.
Sebagian besar penerima manfaat berasal dari sektor padat karya seperti industri pengolahan, perdagangan, jasa, serta industri barang konsumsi. Menurut Abdur Rahman, sektor-sektor ini paling rentan terdampak fluktuasi ekonomi global dan perubahan struktur industri dalam negeri.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menegaskan bahwa program JKP sangat relevan dan bermanfaat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap fluktuasi ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja.
“Di Gorontalo, kami melihat langsung bagaimana manfaat program JKP ini memberikan ketenangan dan harapan baru bagi para pekerja yang terdampak PHK. Tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga melalui pelatihan kerja yang kami fasilitasi, sehingga mereka bisa kembali memasuki dunia kerja dengan kompetensi yang lebih baik,” ujar Widhi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dan stakeholder ketenagakerjaan lainnya dalam mendorong perluasan kepesertaan program JKP agar lebih banyak pekerja terlindungi.
“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar para pemberi kerja memahami pentingnya program ini. Karena perlindungan bagi pekerja adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
(Rls/Noka)