BanyuwangiDaerahJawa TimurRagam

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santuan Rp.233 Juta Untuk Ahli Waris Pekerja Tambang Belerang

Banyuwangi Jawa Timur, BeritaNasional.id – Ahli waris Tohari (46), pekerja tambang belerang di Gunung Ijen, mendapat santunan kecelakaan kerja dan beasiswa bagi dua anaknya. Warga Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi ini, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Adapun Total santunan dan beasiswa yang berikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris senilai Rp233 juta.

Santunan ini diserahkan oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiadani. Penyerahan santunan ini, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 5 September 2022 bertepatan dengan rangkaian hari Pelanggan Nasional di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi.

Saat menerima santunan, ahli waris Tohari, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi Eneng Siti Hasanah. “Saya selalu berpesan, ayo kita manfaatkan hal yang produktif bukan hal yang konsumtif. Seperti untuk biaya pendidikan, usaha,” jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, usai menyerahkan santunan pada ahli waris Almarhum Tohari, Senin (5/9/2022).

Dari jumlah total santunan Rp.233 juta yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Tohari tersebut, sebesar Rp.70 juta santunan jaminan kecelakaan kerja, sedangkan Rp.153 juta beasiswa untuk dua anak Almarhum Tohari. “Uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah cukup banyak. Jika tidak dimanfaatkan dengan baik, maka uang tersebut akan cepat habis,” pesan Bupati Banyuwangi kepada ahli waris Almarhum Tohari.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Bupati Banyuwangi, namun orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi ini juga mendorong semua perusahaan yang memiliki karyawan untuk mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar ada jaminan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. “Saya juga menghimbau kepada pelaku UMKM yang punya tenaga kerja harus mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Bupati Banyuwangi.

Dilain pihak, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyatakan bahwa, Hari Pelanggan Nasional ini merupakan momentum yang baik agar para pekerja khususnya di Kabupaten Banyuwangi bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah mendorong pelaku usaha dari yang besar hingga pelaku UMKM untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena memang para pengusahan besar punya kemampuan untuk mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha.

Bukan hanya itu yang disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, namun dia juga menyebut, bawa Pemkab Banyuwangi juga sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Banyuwangi. “Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah memberikan dukungan anggaran lewat APBD bagi pekerja rentan yang belum punya kemampuan untuk membayar iuran,” tuturnya.

Sementara itu, Istri Almarhum Tohari, Istikomah (45) mengatakan bahwa santunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan akan digunakan untuk modal usaha dagang di rumahnya. “Saat suami masih hidup saya menjadi buruh di pabrik kerupuk. Saat ini, saya sudah tidak kerja di pabrik kerupuk lagi dan mau buka toko peracangan menggunakan uang santunan ini,” tuturnya.

Istikomah juga bersyukur mendapatkan beasiswa untuk kedua anaknya dari BPJS Ketenagakerjaan. “Saat ini anak pertamanya sudah sekolah tingkat SLTA. Sedangkan anak keduanya masih duduk di bangku kelas 2 SD. Uang beasiswa yang diterima akan disimpan untuk keperluan sekolah kedua anak saya,” pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi kaum buruh atau pekerja penerima upah saja, tetapi juga dapat melindungi Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah) seperti contoh pekerja penambang belerang di Kawah Ijen hanya dengan membayar iuran 16.800 rupiah, ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 233 juta.

“Pekerja mandiri bukan penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar uang iuaran setiap bulannya Rp. 16.800 rupiah,” timpal Bayu Wibowo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button