Bupati Bondowoso Terbitkan SE WFH dan WFA Bagi Guru
Bupati Instruksikan pada Seluruh Guru Tidak Boleh ke Luar Kota Selama Jam Kerja

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Menjelang libur panjang usai ujian semester genap, Bupati Bondowoso KH. Abd. Hamid Wahid mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Tugas Dari Rumah (Work From Home/WFH) dan/atau Work From Anyawhere (WFA).
Dalam SE bernomor 157 tahun 2025 menjelaskan Pelaksanaan Tugas Dari Rumah dan atau dari lokasi lain pada masa libur semester dua bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso tahun pelajaran 2024/2025.
Ra Hamid, sapaan Bupati Bondowoso menjelaskan, pada masa WFH, tenaga pendidik dan kependidikan harus menyiapkan penyusunan perangkat pembelajaran untuk semester yang akan datang.
“WFH yang diberikan pada guru harus betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan produktifitas kerja. Dan persiapan serta memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan diri,” tulisnya dalam SE.
Selama masa libur semester dua tahun pelajaran 2024/2025, lanjutnya, dari tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2025, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari rumah/WFH dan/atau dari lokasi lain (Work From Anywhere).
Dalam menjalankan tugas dari rumah atau tempat lain, pendidik dan tenaga kependidikan tetap wajib melaksanakan rekam kehadiran melaui aplikasi Sistem Informasi Presensi Pegawai (SIPP) dengan menu Dinas Dalam Daerah (D3) sesuai jam masuk dan jam pulang.
Disamping itu, guru harus melaporkan hasil kinerja melalui aplikasi pengelolaan kinerja pada ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Bagi tenaga kependidikan memberitahu melalui Sistem Informasi Penilaian Kinerja Aparatur (SIPIJAR).
“Saya instruksikan pada seluruh guru, tidak boleh keluar kota pada jam kerja, kecuali ada tugas dinas luar kota. Jika terpaksa harus ke luar kota, wajib mengajukan cuti kepada Dinas Pendidikan melaui Satuan Pendidikan di wilayah masing-masing,” jelasnya.