Metro

Bupati Madiun Terima Penghargaan Dari Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang

BeritaNasional.ID, Madiun – Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mendapat Piagam Penghargaan dari Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan penghargaan kepada Bupati Madiun dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kabid Survey dan Pemetaan, Hendy Pranabowo di Pendopo Ronggo Djoemeno, Selasa (29/3/2022)

Penyerahan penghargaan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten  Madiun Fery Sudarsono, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Madiun, Ir. Ardi Rahendro, MM dan unsur Forkopimda dan penerima PTSL

Penghargaan tersebut diberikan atas dukungannya terhadap pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Madiun

Kemudian penyerahan 12.526 sertipikat hak milik secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan diikuti pemilik hak tanah yang lainnya melalui virtual. Dilanjutkan penyerahan 420 sertipikat hak pakai oleh Bupati yang wakili oleh Plt. Asisten Administasi Umum Sekda Kabupaten Madiun sebagai penerima atas nama Pemkab. Madiun, kemudian penyerahan 20 sertipikat wakaf.

Bupati Madiun mengaku jika predikat kabupaten lengkap untuk Kabupaten berjuluk Kampung Pesilat ini atas upaya dan kerjasama semua. Pasalnya, saat dalam proses tentu banyak guncangan dan rintangan bahkan muncul kesalahpahaman

Bupati menjelaskan jika potensi sengketa tanah menjadi turun drastis, ini bagian dari indikator. Kemudian, perihal kepemilikan hak atas tanah masyarakat menjadi jelas. Ketika sudah seperti ini, pihaknya lebih mudah dalam menentukan arah pembangunan, baik dari sisi pembagian anggaran maupun target PAD.

“Ini sangat luar biasa. Dalam kegiatan ini juga ada dukungan dari pak Dandim, pak Kapolres dan BPN bareng-bareng menjalankan program ini, dan inilah yang bisa kita kasihkan ke masyarakat,” ungkap Bupati Madiun.

Ditanya latar belakang pembebasan BPHTB, Bupati menjelaskan ada SKB 3 Menteri dan Kab. Madiun masuk zona 5 dimana biaya yang digratiskan hanya administrasi di BPN, sedangkan sebelumnya ada proses yang cukup panjang, seperti pengukuran, pengadaan patok, matrei dan lain-lain jika hanya didukung Rp. 150 ribu itu tidak bisa.

“Makanya kita kasih Peraturan Bupati, kita naikkan sedikit angka itu biar lancar,” ujar Bupati Ahmad Dawami.

Bupati menambahkan, dari sisi BPHTB ini menyangkut lembaga sosial bukan profit oriented sehingga pihaknya harus hadir dalam kelembagaan sosial tersebut. Karena kalau BPHTB tetap diberlakukan, maka akan berat bagi masyarakat.

Menyikapi Kabupaten Madiun mendapat predikat kabupaten lengkap ini, Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jatim, Hendy Pranabowo menjelaskan jika tujuan dari predikat itu untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Jadi seluruh bidang tanah di Kab. Madiun ditinjau dari sisi letak, titik koordinat maupun pemiliknya menjadi jelas.

“Dengan begitu, otomatis tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan atas tanah maupun batas administrasi karena sudah tertata semuanya. Begitupun batas desa akan menjadi jelas yaitu mengikuti bidang tanahnya. Jadi kepala desa tidak akan bingung. Nanti batas kecamatan, bahkan batas antar kabupaten akan tertata semuanya,” ujar Hendy

Selain itu, lanjutnya, dengan bidang tanah ini akan ketahuan harga dan nilai tanah sehingga nanti perekonomian di Kabupaten Madiun akan semakin jelas, investor datang ke Kabupaten Madiun juga akan tenang karena mereka tahu nilai tanahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Madiun , Ir. Ardi Rahendro, MM mengatakan predikat kabupaten lengkap tentunya masih dalam proses penyempurnaan data sehingga perlu kerjasama dari semua pihak untuk proses revalidasi.

“Hasil akhir mudah-mudahan Kabupaten Madiun menjadi pioner untuk data siap elektronik untuk BPN di seluruh Indonesia karena untuk seluruh Indonesia baru Kabuparen Madiun yang mengajukan dan sudah diaudit. Saat ini menuju penyempurnaan data, dan di tahun ini selesai dan predikat itu bisa tercapai,” harapnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button