Hukum & Kriminal

Bupati Sikka NTT Dinilai Berbohong Dalam Surat Pinjaman Daerah Nomor: PERJ_107/SMI/0821

BeritaNasionsl.ID-Kupang NTT,- Bupati Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos (Robi Idong), telah berbohong dalam Surat Pinjaman Daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain berbobong, Robi Idong, pernah dicap pula sebagai manusia bunglon, karena berjoget ria di tengah social distancing dalam penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di acara seremonial Pemerintah Provinsi NTT di Pulau Semau, Kecamatan Semau, Kabuapten Kupang, Minggu, 27 Agustus 2021.

“Berbohong, Robi Idong, dapat dipidana,” kata Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Kepada Media ini 6 Oktober 2021.

“Kehobongan Robi Idong, merupakan sebuah peristiwa memalukan. Ini sesuai dengan ungkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Alfridus Melanus Aeng,” ungkap Petrus Selestinus.

Dikatakan Petrus, Bupati Sikka Robi Idong, telah memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor: PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, yang ditandatangani bersama Sylvi Juniarti Gani, selaku Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dan Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong), selaku Bupati Sikka.

“Di dalam hukum pidana,” menurut Petrus Selestinus, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana ‘Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik’ sebagaimana diatur dalam pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan dalam praktek biasanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan, sebagaimana unsur-unsurnya diatur dalam pasal 378 KUHP,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor: PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, pada bagian Pernyataan dan Jaminan pasal 8 butir g. Pada butir g, itu, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemerintah Kabupaten Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kemampuan Pemerintah Kabuapaten Sikka dalam memenuhi kewajiban.

Fakta kehobongan Robi Idong Pernyataan kritis Alfridus Melanus Aeng, mengungkap 5 fakta kebohongan dan tipu muslihat Robi Idong dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud.Ada 5 fakta yang “notoire feiten” yaitu.

Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka masih menghadapi perkara gugatan PMH di tingkat Kasasi melawan PT. Kelapa Kupang Sentosa, sehubungan dengan Pembangunan Kantor Bupati Sikka dengan tuntutan Ganti Rugi Rp27.904.083.100 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus empat juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah).

Kedua, pengesahan-Pengangkatan Fransiskus Roberto Diogo, sebagai Bupati Sikka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 131. 51-259 Tahun 2018 dan Berita Acara Sumpah Jabatan 18 Januari 2018.Padahal tanggal 18 Januari 2018 Robi Idong baru menjadi bakal calon Bupati Sikka, kemudian pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai Bupati Sikka terjadi pada tanggal 20 September 2018.

Ketiga, Bupati Sikka Robi Idong dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Derah (OPD)-nya pada saat ini tengah menghadapi penyelidikan atau penyidikan beberapa kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sikka, sehingga Robi Idong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka masuk dalam kualifikasi “tengah menghadapi masalah hukum.

Keempat, perjanjian Kerjasama Daerah dimaksud, tidak dibahas bersama DPRD Kabupaten Sikka karena itu tidak disertai persetujuan DPRD Kabuapten Sikka.Sementara berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, tentang: Pinjaman Daerah, soal Pinjaman Daerah wajib dibahas bersama dan harus mendapat persetujuan DPRD.

Kelima, ketika usul Pinjaman Daerah dimaksud disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan, Bupati Sikka dipastikan tidak melampirkan persetujuan DPRD Kabupaten Sikka sesuai ketentuan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.Dengan demikian Pemerintah Daerah Sikka berada dalam keadaan tidak layak dan tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah. Namun Robi Idong berhasil mengelabui atau diduga berkolusi dengan oknum PT. SMI sekedar mendapatkan Pinjaman Daerah.

“Ada pihak yang menduga Pinjaman Daerah itu kelak digunakan juga untuk kepentingan lain di luar tujuan Pinjaman Daerah itu,” kata Petrus Selestinus.

Bentuk Pansus Hak AngketDikatakan Petrus Selestinus, DPRD Kabupaten Sikka belum terlambat bertindak untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat di Kabupaten Sikka dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam Pinjaman Daerah.

Lanjut Petrus Selestinus, harus berani bongkar praktek KKN melalui sarana tindak pidana

“Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” dan “Penipuan” dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor: PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021.Untuk itu, DPRD Kabupaten Sikka wajib membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atau Interpelasi, untuk menyelidiki berbagai penyimpangan di dalam proses negosiasi hingga tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama.“Apakah terjadi transaksi suap? Mengapa Robi Idong tidak transparan dengan mengabaikan persetujuan DPRD Kabuapten Sikka serta dokumen apa saja yang dilampirkan ketika usul Pinjaman Daerah disampaikan kepada Mendagri, yang mensyaratkan dilampirkan persetujuan DPRD?” tanya Petrus Selestinus.

DPRD Kabuapten Sikka segera menyurati PT. SMI di Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor: PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021.Karena terdapat Itikad Tidak Baik dari Bupati Sikka yaitu sejak awal tidak transparan sehingga memudahkan ruang tipu muslihat dan kebohongan dengan mengabaikan syarat- syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan syarat dalam Perjanjian Kerjasama ini sendiri.

Harus dicatat juga bahwa persoalan utama kepemimpinan Bupati Sikka Robi Idong adalah sejak awal tidak membangun suatu pemerintahan yang menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik dan taat kepada peraturan perundang-undangan.“Robi Idong mengutamakan pencitraan diri dengan keluar masuk kampung ke seluruh pelosok di wilayah Kabupaten Sikka hanya untuk selfie dirinya dan istrinya atas nama kunjungan ke kerja ke masyarakat,” ujar Petrus Selestinus.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos (Robi Idong), diingatkan untuk tidak menjadi bupati bermental bunglon. Manusia bunglon, disematkan kepada seseorang yang tidak punya pendirian, ikut arus.

Pejabat bermental bunglon dikaterogikan bagi seseorang yang membuat aturan, tapi sering dilangar sendiri.Bunglon adalah sebutan khusus untuk beraneka jenis kadal/bengkarung yang memiliki kemampuan mengubah warna kulitnya.Secara umum, istilah “bunglon” digunakan untuk menyebut kadal-kadal dari suku Iguania termasuk Iguanidae, agamidae dan chamaeleonidae. Istilah dalam bahasa Inggris adalah Chameleon atau Chamaeleon.

Petrus Selestinus menuding Robi Idong, Bupati Sikka, sebagai pejabat bermental bunglon, Minggu, 27 Agustus 2021, karena hadir dalam pesta mewah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Pulau Semau, Kecamatan Semua, Kabupaten Kupang, Jumat, 27 Agustus 2021.

Acara seremonial Pemerintah Provinsi NTT di Pulau Semau, Minggu, 27 Agustus 2021, menghadirkan artis ibu kota, menjadi pembincangan serius di media massa.Karena saat bersamaan di seluruh Indonesia masih diberlakukan Pemberitahuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya menghentikan penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Robi Idong, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding sebagai pejabat bermental bunglon, karena dikenal sangat tegas di dalam menetapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, tapi ikut dalam kerumuman masyarakat di Pulau Semau, Jumat, 27 Agustus 2021.Dikatakan Petrus Selestinus, beredar di media sosial, cuplikan rekaman video pegelaran acara yang sangat mewah untuk ukuran NTT, dimana semua pejabat NTT (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati se Provinsi NTT), termasuk Robi Idong, hadir dalam acara di Pulau Semau, yang megah dan melibatkan artis, membuat semua mata terpana.Masyarakat nyaris tidak percaya bahwa penyelenggara acara itu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskot dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, serta dihadiri hampir semua kepala pemerintahan otonom di Provinsi NTT, termasuk Robi Idong, Bupati Sikka.

Yang menarik dari para Pejabat yang hadir dalam acara di Pulau Semau, adalah hadirnya Bupati Sikka Robi Idong, karena di Sikka, Robi Idong nampak sangat ketat terhadap Prokes Covid-19. Sekalipun warganya harus dianiaya hingga luka parah bahkan anak sekolahpun diteror Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), demi Prokes Covid-19. Tetapi begitu Robi Idong keluar kandang, tiba-tiba jadi liar, indisipliner, insubordinatif dan membangkangi Prokes Covid-19.

Ketika berada di Kupang, para pejabat itu seperti kerbau dicocok hidung, padahal acara dimana Robi Idong juga hadir. Jelas acara itu dikualifikasi sebagai melanggar peraturan perundang-undangan dengan kualifikasi insubordinasi, pembangkangan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik, terlebih-lebih ini masuk kategori sebagai Tindak Pidana.

Sikap Robi Idong turut hadir, ikut menyanyi dan berjingkrak ria di atas panggung dalam kerumunan besar tanpa masker, jelas perilaku yang tidak pantas, menjilat ludahnya sendiri dan tidak patut dicontoh oleh siapapun.

“Ini jelas sikap yang tidak empati terhadap warga di Kabuapten Sikka yang sedang kesulitan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Petrus Selestinus.

Warga Sikka harus catat baik-baik, karena ini bukti watak pemimpin yang hanya mengabdi kepada kekuasaan, karenanya tidak layak dipercaya lagi. Oleh sebab itu jika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan, maka warga di Kabuapten Sikka yang punya hak pilih, tidak perlu memilihnya. Karena ini menjadi bukti sikap seorang pemimpin bunglon atau berwajah ganda, yang menjilat ludah sendiri. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button