Daerah

Buron 4 Bulan, Mantan Kades Kalianget Berhasil Ditangkap

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Setelah kurang lebih 4 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Mulyono, mantan Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo berhasil ditangkap, Selasa (11/2/20). Hal ini tidak lepas dari kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo.

Mantan kepala desa ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD). Dia melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 8 Oktober 2019 tahun lalu.

“Mantan Kades Kalianget Mulyono ini ditangkap oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung di wilayah Ciledug, Tanggerang, pada Senin siang, tanggal 10 Februari 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet SH, MH.

Dijelaskan Kajari Situbondo, pelaku langsung diserahkan ke tim Kejari Situbondo pada pukul 22.00 WIB dan baru sampai ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (11/2/20) Subuh.

“Pelaku diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.427 jutaan. Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan kerugian uang negara, maka pelaku kabur,” jelas Kajari Nur Slamet.

Dalam dugaan kasus korupsi ADD dan DD tersebut, sambung Nur Slamet, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pelaku.

“Setelah pencairan DD, digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pelaku ini juga terkenal ulet dan pandai berdalih serta pintar mengelabui. Namun, berkat kerja keras tim Kejari Situbondo dengan tim Kejaksaan Agung, akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” beber Kajari Nur Slamet.

Dalam kasus ini, kata kajari, pelaku akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dilain pihak, Mulyono, mantan Kades Kalianget saat dimintai komentar sejumlah wartawan, membantah jika selama ini dianggap melarikan diri. Pelaku mengaku kalau dirinya bisnis dagang besi tua di daerah Tangerang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Saya sudah tahu kalau tetapkan sebagai tersangka, bahkan DPO. Namun, saya masih menyelesaikan bisnis besi tua di Tangerang,” dalihnya. (Sony) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button