Daerah

Dianggap Pungli, Warga Laporkan Panitia PTSL Banyuanyar Ke Polres Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Perjuangan warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, untuk menegakkan keadilan benar benar tidak pernah surut. Setelah sebelumnya Senin siang (30/4/18) menggeruduk kantor kejaksaan negeri (Kejari) Banyuwangi untuk mendesak pelaporan atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kades Banyuanyar, H Hasan terkait dugaan pungli Progam Tanah Sistematis Langsung (PTSL), sore harinya puluhan warga ini merangsek ke Mapolres Banyuwangi.

Kedatangan mereka di institusi baju coklat ini untuk melaporkan tindak pidana umum dugaan pungli yang dilakukan panitia PTSL desa setempat.

Laporan ke Mapolres Banyuwangi ini dilakukan warga Banyuanyar, setelah sebelumnya berhasil menemui Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Putu Sugiawan, didapat keterangan, bahwa kasus yang terjadi di Desa Banyuanyar bukanlah kasus dugaan korupsi pungli. “Kata Bapak Putu Sugiawan, persoalan PTSL tersebut lebih mengarah ke pidana umum. Karena pungli dilakukan oleh panitia yang notabene bukan pegawai negeri sipil atau ASN,” ujarnya.

Supriyadi, koordinator warga Desa Banyuanyar mengatakan, kedatangannya di Polres juga atas anjuran Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi. Karena kasus dugaan pungli PTSL tahun 2017 tersebut lebih mengarah ke pidana umum.

“Pada waktu sepuluh hari yang lalu kita lapor ke Kejari Banyuwangi atas dugaan pungli yang dilakukan panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk Kepala Desa Banyuanyar. Nah, dari Kejaksaan kita dianjurkan untuk melapor ke Polres Banyuwangi,” beber Supriyadi lagi.

Kedatangan warga Desa Banyuanyar di Mapolres Banyuwangi tersebut didampingi Muhammad Helmi Rosyadi Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) yang juga Kordinator Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) langsung diterima Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji. Sedangkan bukti yang mereka bawa untuk laporan antara lain kuitansi pembayaran, susunan panitia dan video rekaman orang-orang yang ikut progam PTSL. 

Muhammad Helmi Rosyadi selaku pendamping pelaporan menyatakan, pihaknya mendukung masyarakat Desa Banyuanyar untuk melaporkan dugaan pungli dan pemerasan oleh panitia PTSL. “Kami akan memantau perkembangan laporan masyarakat Desa Banyuanyar di Polres, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan sampai nanti ke penetapan para tersangka. Karena menurut peraturan hukum yg mengatur program PTSL, tarikan yang diperbolehkan hanya sebesar Rp. 150.000,-, namun ini justeru tarikan biaya di Desa Banyuanyar di luar batas kewajaran bahkan mencapai jutaan rupiah. Ini tidak bisa dibiarkan, kasihan masyarakat terutama yang miskin,” sergah Helmi.

Diketahui, progam PTSL di Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi tahun 2017 sebanyak 300 bidang. Dimana perbidang di kenakan biaya di atas satu juta rupiah. (red)

Caption : Warga Desa Banyuanyar saat melapor melalui SPKT Polres Banyuwangi didampingi aktivis Muhammad Helmi Rosyadi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button