DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Diduga Pengedar Okerbaya, Pemuda Asal Desa Kotakan Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil meringkus MHA (23) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo karena kedapatan menyimpan ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl, Rabu (19/7/2023).

Dari tersangka, polisi berhasil menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil trex. Selain itu, polisi juga mensita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar 2,4 juta rupiah dan 140.000 rupiah serta 1 buah HP.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka MHA berawal adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya pelaku di Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo,” terang AKP Ernowo.

Tim Opsnal Satresnarkoba, sambung AKP Ernowo, saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Undang- Undang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah,” jelas AKP Ernowo. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button