DaerahJawa TimurPolitikSitubondo

Diduga Terlibat Politik Praktis, koordinator Pendamping PKH Situbondo Diadukan Tekos Sosial ke Bawaslu

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Diduga terlibat politik praktis untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilbup Situbondo, koordinator pendamping Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang berinisial AHC dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Situbondo. Jumat 20/11/2020.

Dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya yaitu H.A Zainuri ghazali,SH.MH.M.M, Hendriyansyah.SH, Jufaldi.SH warga bernama Afriyanto Aris Effendi (35) alias Pepeng atau tekos sosial warga Kp Somangkaan RT 02 RW 02 Desa Kilensari kecamatan Panarukan melaporkan AHC karena dianggap menyalahi netralitas pendamping yang seharusnya tidak boleh terlibat politik praktis.

“Hari ini saya melaporkan saudara AHC koordinator pendamping PKH dengan menyerahkan bukti – bukti sewa menyewa baliho dan foto – foto beberapa kegiatan Paslon 01 dimana terlapor ini sering terlihat bersama paslon,’ singkat Tekos Sosial.

Lebih lanjut H.A Zainuri ghazali,SH.MH.M.M, sebagai salah satu kuasa hukumnya menjelaskan pelaporan oleh kliennya karena AHC diduga kuat terlibat kegiatan politik Pemilukada yang sebnarnya di larang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan

“Pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah,’’ jelas Zainuri.

Dari bukti yang ditemukan pelapor menurut Zainuri, di sinyalir AHC selaku koordinator pendamping sering terlibat politik praktis untuk paslon 01.

“Klien kami membawa bukti sewa – menyewa Billboard atau Baliho di Trigonco Asembagus yang saksinya adalah AHC, bukti ke 2 adalah foto – foto pertemuan paslon 01 dengan masyarakat dan disitu ada si AHC yang diduga kuat melanggar kode etik seperti aturan di atas,’ lanjutnya.

Tim kuasa hukum berharap Bawaslu menerapkan hukum sesuai ketentuan hukum tidak perlu takut dan ragu menyangkut semua laporan oleh masyarakat sehingg pemilu Situbondo menghasilkan pemimpin – pemoimpin yang bersih dan amanah .

“Itu harapan kami ke Bawaslu, selanjutnya pelapor juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian Sosial, gubenur Jatim Cq Bupati Situbondo,’’ Tandas Zainuri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button