Jawa Tengah

Dilatarbelakangi Sakit Hati Karena Kerap Dituduh Maling, Pasutri Dibunuh Secara Sadis

BeritaNasional.ID, Tegal – Kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) yaitu HP (30) beserta istrinya CW (25) yang terjadi di Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, pada 29 Juli 2020 lalu, ternyata dilatar belakangi sakit hati karena pelaku AS (31) warga Bogares Kidul Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal itu kerap kali dituduh tidak jujur bahkan disamakan dengan pencuri

Menurut pengakuan tersangka AS, dia khilaf sehingga tega menghabisi kedua korban. dia disebut kerap tidak jujur dan disamakan dengan pencuri oleh CW, istri HP. Awalnya, AS hanya berniat menghabisi nyawa CW.

“Saya sakit hati karena disebut tidak jujur dan disamakan dengan maling oleh istrinya,” katanya.

Sementara, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang dalam konferensi pers yang digelar Senin (03/08/2020) di Mapolres Tegal, mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi, Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga keduanya meninggal dunia.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku datang sudah ada niat untuk menghabisi korban. Awalnya hanya ingin membunuh istri korban,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan pelaku menganiaya istri korban mulai dari dapur, kemudian masuk ke garasi hingga ke depan rumah tetangga. Itu dibuktikan dengan banyaknya ceceran darah di lokasi itu.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button