Dilimpahkan ke Jaksa, Mantan PJ Kades Tersangka Dugaan Tipikor di Tanggamus Terancam 20 Tahun

BeritaNasional.ID Tanggamus – Polres Tanggamus melimpahkan Mastoher (52) tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Terdana tahun 2019, oknum PNS Pemkab Tanggamus yang merupakan mantan Pj Kakon Terdana Kecamatan Kota Agung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (8/10/21).
Menurut Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan bahwa perkara yang diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tersebut telah dinyatakan sudah lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21.
“Hari ini penuntut umum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi atas nama Mas Toher mantan Pj Kepala Pekon Terdana. Selanjutnya setelah mendapat pelimpahan ini kami akan siapkan berkas-berkas untuk keperluan sidang di PN Tanjung Karang,” kata Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi.
Dilanjutkannya, bahwa tersangka Mas Toher dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan.”Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kotaagung,” ucapnya.
Masih kata Yogie, bahwa tersangka saat menjabat sebagai Pj Kakon Terdana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.044.972.762 kemudian terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya yang dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Terdana sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tangggamus Nomor 786/66/19/2021 Tanggal 31 Mei 2021 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.896.967.,” terangnya.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka tersebut, maka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 tersebut selanjutnya akan menjalani proses pengadilan yang berlangsung di Pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka terhadap MS, mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj. Kakon) Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka pada Jumat (11/6/21) dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu (12/6/21) pagi.
Namun sebelum digelandang ke sel tahanan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan Polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.
Mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.
Dugaan penyelewengan dana saat MS menjabat Pj. Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967.
Atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50.000.000,- kemudian diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.
Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. (Davit/ Sugiyanto)



