Sulawesi

Disinyalir Ilegal Mining dan Timbun Laut Tanpa Izin, PT Citra Silika Mallawa Dilapor ke Gakkum LHK Sulawesi

BeritaNasional.ID  – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) melaporkan secara resmi PT. Citra Silika Mallawa (CSM) ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Wilayah Sulawesi terkait dugaan Ilegal Mining

PT. CSM telah beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tahun 2020 lalu, bahkan PT CSM juga merupakan Penjual Ore Nikel terbesar ke 5 seluruh Indonesia dan tertinggi di Sultra. Hal tersebut diungkapkan Ketua HMI Cabang Kolut, Rafsan Jani saat melakukan aksi ujuk rasa di Balai GAKKUM LHK Jl. Perintis kemerdekaan No. 237 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 7 April 2022.

“Hari ini, Kami secara kelembagaan telah melaporkan PT CSM ke Balai GAKKUM LHK. Laporan aduan kami hari ini sudah ke Tiga kalinya kami layangkan setelah pengaduan di DPRD dan Polres Kabupaten Kolaka Utara, atas dugaan ilegal mining,” ungkap Rafsan Jani.

Rafsan berharap, dengan aduan tersebut Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi bisa menambah percepatan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Citra Silika Mallawa atau PT CSM ini.

“Saya berharap kepada Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi masih tetap menjalankan tugasnya dengan sehormat-hormatnya dan juga meminta agar secepatnya memproses Penimbun Laut di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara oleh PT. Citra Silika Mallawa yang diduga tidak mengantongi Izin Raklamasi,” harap Rafsan Jani.

Bahkan Rafsan pun mendesak GAKKUM LHK segera menyurat ke Kementerian ESDM RI dan MABES POLRI untuk mengusut tuntas dugaan Pemalsuan Dokumen IUP OP oleh PT. Citra Silika Mallawa seluas 475 H.

Di kesempatan yang sama, Komandan Brigade Anoa GAKUM LHK, Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun klarifikasi PT CSM. Dan secepatnya kami laporkan pada pimpinan, dan tentunya kita akan bentuk team untuk mengecek kepastiannya.

“Jadi, terimakasih teman-teman aktivis HMI cabang Kolaka Utara atas aduannya. Dan insya allah kita akan tindaklanjuti,” kata Waggas.

“Terimakasih atas data-data yang diberikan kepada kami, dan surat pernyataan ini bisa di jawab setelah kami tindak lanjuti,” terangnya menambahkan.

Untuk diketahui lanjut Rafsan, Tim Peneliti dokumen IUP GAKKUM dari satuan Brigade Anoa mengakui jika dokumen IUP PT. Citra Silika Mallawa atau CSM ini terdapat dua versi

“IUP PT CSM ini ada 2 versi. Beraninya mereka beraktivitas,” beber tim Peneliti dihadapan perwakilan aksi. (Edi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button