Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda NTB Beserta Tim Amankan Sabu Sebesar 1.032 gram

BeritaNasional.ID, NTB – Berdalih dengan modus menyembunyikan narkotika dalam duburnya HS alias H laki-laki (31) asal Sumbawa Besar beserta rekannya A alias A (30) Banyuangi ini meski telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam duburnya namun keduanya tetap berhasil di amankan oleh kepolisian.

Gabungan dari Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah melakukan penangkapan pada hari selasa 7 Desember 2021 pada pukul 16.00 Wita yang berlokasi di Dusun Lembar Selatan, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kab. Lombok Barat, yang tepatnya pada area parkir warung makan “TJT ALMA” Luar Pelabuhan Lembar.

Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan security pelabuhan saat itu, tim menemukan barang bukti berupa 8 bungkus besar putih yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan. Tepatnya 4 bungkus didalam tas pinggang milik HS yang diperkirakan berat brutonya mencapai 532 gram dan 4 bungkus di dalam tas ransel milik A dengan berat bruto 500 gram.

Lalu kedua lelaki tersebut HS dan A beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi HS mengakui 8 bungkus besar kristal putih yang diduga sabu tersebut dibawa dari Batam dengan menggunakan transportasi udara dan laut,” jelas Helmi saat Rilis Ungkap Kasus Narkotika di Kantornya, Kamis, (9/12).

Lebih lanjut Helmi mengatakan, dari keterangan HS berangkat dari Batam menuju Lombok bersama A dan dua laki-laki yang tidak dikenalnya. Dan dalam perjalanan dari Batam menuju Lombok tersebut, HS dan A bersama kedua laki-laki yang tidak dikenalnya itu menyembunyikan sabu tersebut didalam duburnya masing-masing sebanyak dua bungkus. Setelah sampainya di pelabuhan Lembar, Kedua laki-laki tak dikenal itu menyerahkan sabu yang disembunyikan di duburnya itu kepada HS dan A. Selajutnya mereka berjanji bertemu di Lombok Timur dan Sumbawa.

“Rencananya delapan bungkus yang diduga narkotika jenis sabu itu akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap calon penerima barang sabu yang ada di Wilayah Lombok Timur tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki
berinisial M.ZI alias ​​​​IS yang perannya masih didalami.

“Sedangkan terduga A mengaku akan mengantarkan 4 bungkus shabu tersebut kepada seseorang di wilayah Sumbawa. Sehingga penanganan perkara ini dlakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa,” jelasnya.

Terduga HS mengaku untuk mengirim barang haram tersebut, dirinya mendapatkan upah hingga 10 Juta Rupiah per 100 gram Sabu.

Dengan tegas dan lantang Helmi mengatakan bahwa dirinya bersama tim tidak akan memberikan ampun kepada bandar dan pengedar narkotika, untuk itu Helmi meminta para bandit narkoba segera bertobatlah dan menyerahkan diri.

“Saya akan terus kejar kalian parabandar dan pengedar narkotika kemanapun kalian bersembunyi. Untuk itu segera bertobatlah,” ungkap Helmi dengan tegas. (arie)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button