Nusa Tenggara Timur

Dosen IAKN Kupang Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Orang, Dicopot dari Jabatan SPI

BeritaNasional.ID, KUPANG — Dunia akademik Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang digemparkan dengan laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu dosennya. Oknum dosen berinisial RP, yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Program Studi Pendidikan Agama Kristen (PAK), resmi dilaporkan ke pihak kampus atas tuduhan menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bersuami.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, RP yang tercatat memiliki NIP/NIDN dan berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b), diduga menjalin hubungan asmara dengan wanita berinisial SS (37), asal Medan, Sumatera Utara. SS diketahui merupakan istri sah dari TT (41), yang juga berasal dari Medan.

Kasus itu mencuat setelah TT melayangkan laporan resmi kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, pada Juni 2025. Dalam laporannya, TT turut melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan tidak pantas antara RP dan istrinya.

Dugaan perselingkuhan tersebut disebut-sebut sudah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga akhirnya terendus oleh pihak keluarga SS.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak rektorat segera melakukan pemeriksaan internal dan memproses kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Terbaru, pada Selasa 5 Agustus 2025, Rektor IAKN Kupang, membenarkan bahwa RP telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Satuan Pengawasan Internal (SPI) melalui Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Yang bersangkutan sudah diberi SK pemberhentian dari jabatan Kepala Satuan SPI. Saat ini kita masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak inspektorat untuk langkah pendisiplinan selanjutnya,” ujar Rektor.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan internal (BAP) telah diserahkan ke Direktorat Bimas Kristen pada Kementerian Agama RI serta ke Inspektorat Jenderal Kemenag untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita proses sesuai aturan ASN, karena beliau statusnya PNS. Tahapan sementara sudah berjalan di inspektorat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat RP bukan hanya seorang tenaga pendidik, tetapi juga pemegang jabatan strategis dalam lembaga pengawasan internal kampus yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan moralitas.

Rektor berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika agar tetap menjunjung tinggi etika, moral, dan profesionalitas, terlebih sebagai figur publik dan pendidik di lingkungan lembaga keagamaan.*

(Alberto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button