DPC LAKI Ancam Polisikan Pemdes Maskuning Kulon
Karena Lakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Bengkel Tanpa Prosedur Sesuai UU

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – DPC LAKI Kabupaten Bondowoso mengajukan Surat Klarifikasi kepada PemDes Maskuning Kulon Kecamatan Pujer. Surat bernomor 60/DPC LAKI/V/2025 berisikan permohonan klarifikasi alih fungsi lahan.
Sekretaris DPC LAKI, Bambang Sulistiono mengatakan, dasar hukum klarifikasi tersebut adalah UU No. 41 tahun 2009 tentang (LP2B) Pasal (67) tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kemudian peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. Artinya, klarifikasi kami ini merupakan amanah UU,” kata Bambang, Sapaannya.
Perda Kabupaten Bondowoso No. 6 tahun 2022 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 28 dan pasal 39. Pasal 28 ayat 1 berbunyi, Pemerintah Daerah Wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan LP2B dan perlindungan terhadap LP2B.
Pasal 39 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau Badan dilarang mengalihfungsikan (LP2B) kecuali untuk kepentingan Umum dan/atau Proyek Strategis Nasional sesuai Ketentuan Perundang Undangan.
UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pasal (50) berbunyi, segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
“Alih fungsi Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B) menjadi bengkel, patut di duga tidak mengantongi izin, sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Kami, lanjutnya, Pengurus DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) memohon Kepada PemDes Maskuning Kulon untuk memberikan Klarifikasi terhadap hasil analisa serta kajian dari Tim DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia).
Apabila dalam hal ini tidak ada tanggapan dari PemDes Maskuning Kulon, maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap alih fungsi LP2B. Karena perbuatan tersebut sudah melanggar hukum. (Syamsul Arifin/Bernas)