ACEHHukum & Kriminal

Dugaan Rentenir Berkedok Koperasi Makin Bebas di Bumi Muda Sedia

ACEH TAMIANG – Pertengahan tahun 2020 lalu, masyarakat Bumi Muda Sedia sebutan dari Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh sempat dihebohkan dengan berbagai langkah untuk mengatasi maraknya operasi rentenir berkedok koperasi yang beroperasi di 12 kecamatan.

Pertengahan tahun 2020 lalu, melalui Rapat Rutin Pemerintah Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tamiang, semua SKPK terkait dan para Camat bahkan Datok Penghulu diminta oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil untuk memberantas rentenir yang berkedok koperasi untuk tidak menjalankan bisnis uang ribanya di kampung – kampung.

Bahkan Legislatif melalui Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur dengan tegas menyatakan saat ini Bank di Aceh saja harus beralih ke Syariah, lebih baik rentenir berkedok koperasi di tutup saja, jangan hanya di tertibkan karena lebih banyak mudharatnya bagi masyarakat.

Dugaan Rentenir berkedok koperasi ini sejenak membuat viral di segala limit waktu. Dan Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma’i melalui Kabid PPUD Mustafa Kamal, S.Pi yang dirilis melalui https://satpolpp.acehtamiangkab.go.id/satpolpp.acehtamiang.kab.go.id lakukan penertiban dan pendataan Bank Keliling Berkedok Koperasi di Aceh Tamiang.

Melalui website resminya tersebut menelusuri keberadaan dugaan Bank Keliling berkedok Koperasi alias rentenir.

Dugaan Bank keliling dilakukan pemeriksaan oleh petugas kelengkapan tentang administrasi terkait izin, ketiga koperasi tersebut sama sekali tidak memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.

” Untuk sementara tiga yang sudah didata dan semua Koperasi tersebut berada di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. “Dalam waktu dekat, kita akan panggil pimpinan Koperasi tersebut untuk di mintai keterangan,” tegas Kabid PPUD Mustafa Kamal, S.Pi.

Dari langkah – langkah tersebut diatas terlihat jelas belum menghentikan praktik rentenir berkedok koperasi yang kian sukses menjalankan uang ribanya.

Dari penelusuri beritanasional.id di beberapa kecamatan dalam wilayah Aceh Tamiang, diantaranya Kecamatan Kota Kualasimpang, Rantau, Seruway, Karang Baru dan Kejuruan Muda diperoleh data bahwa dugaan para pembisnis uang riba berkedok koperasi ini masih terus menjalankan uang riba kepada masyarakat.

Salah satu untuk Kecamatan Kota Kualasimpang, Rantau dan Seruway masyarakat lebih banyak meminjam uang koperasi yang notabane-nya diduga rentenir kepada salah satu koperasi yang di duga berdomisili di salah satu perumahan di kawasan Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang yang milik dari JS inisial dari pemilik koperasi yang memperkerjakan satu atau dua orang perkerja lapangan.

Pemilik koperasi inisial JS ini diduga kuat tidak mengantongi izin dari Dinas Koperindag Kabupaten Aceh Tamiang. Selain JS bahkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan renternir berkedok koperasi ini juga keberadaan juga ada di kawasan Kebun Tengah Kecamatan Kejuruan Muda yaitu sebanyak 3-4 koperasi.

Seperti pernyataan resmi Kadis Koperindag Kabupaten Aceh Tamiang, Rafe’i melalui beberapa media online di bulan Juni 2020 menyatakan pihaknya tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk rentenir berkedok koperasi yang dikelola pendatang dari Sumatera Utara itu untuk beroperasi di Aceh Tamiang.

”Izin Koperasi yang terbitkan dari Menkumham dan bukan Diskoperindag Aceh Tamiang,” tegas Rafe’i.

Menurut Rafe’i, jika koperasi tentu punya anggota koperasi dan harus dilihat terlebih dahulu koperasinya bergerak di bidang apa?

“Kami memang sudah mendengar tentang adanya praktik rentenir berkedok koperasi di daerah ini, tetapi memang selama ini pihak pengelola koperasi tidak pernah melaporkan kepada kami,” ujar Rafe’i.

Menurut Rafe’i, jika koperasi tentu punya anggota koperasi dan harus dilihat terlebih dahulu koperasinya bergerak di bidang apa?

“Kami memang sudah mendengar tentang adanya praktik rentenir berkedok koperasi di daerah ini, tetapi memang selama ini pihak pengelola koperasi tidak pernah melaporkan kepada kami,” ujar Rafe’i.

Pelaksana tugas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Padilluk Thahir, SE, melalui Kabid PPUD Syahrir Pua Lapu dikomfirmasi beritanasional.id, Sabtu (2/4/2022) mengatakan bahwa Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang sudah pernah melakukan pendataan terkait maraknya rentenir berkedok koperasi dibeberapa titik mereka melakukan usaha.

” Kita sudah melakukan pendataan, kebanyakan dari koperasi yang menjalankan usahanya di Aceh Tamiang merupakan cabang dari Sumatera. Pada dasarnya mereka ada izin koperasinya,” jawab melalui Kabid PPUD Syahrir Pua Lapu melalui panggilan WhatsAppnya. (ERWAN)

Bersambung…..

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button