Jawa Timur

Dukung Aplikasi E-Berpadu, Rutan Kraksaan Hadiri Sosialisasi PN Kraksaan

BeritaNasional.ID,KRAKSAN–Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan,Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memenuhi undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan yang bertempat diruang Media Center PN Kraksaan. Plh.Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Fathorrasi yang juga merupakan Kasubsie Pelayanan Tahanan hadir langsung dalam kegiatan tersebut ( Selasa, 4 Oktober 2022).

Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Intasnsi Penegak Hukum.

Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu diciptakan oleh MA untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

• Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik.

• Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan.

• Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan.

• Pengajuan Perpanjangan Penahanan.

• Penangguhan Penahanan.

• Permohonan Pembantaran Penahanan.

• Permohonan Penetapan Diversi.

• Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.

• Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Fathorrasi mengatakan dengan adanya Inovasi Aplikasi E-Berpadu baik aparat penegak hukum, tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia.

Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu dari PN Kraksaan ini”, ungkap Fathorrasi

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button