Aceh

Di Duga Edar Sabu, Mahasiswa Asal Seunagan Timur Diringkus Polisi 

BeritaNasional.ID, Nagan – Polres Nagan Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus serta mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si kepada media membenarkan penangkapan tersebut.

“Ia benar ada penangkapan seorang mahasiswa, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di salah satu Gampong di Kabupaten tersebut,”kata Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, Selasa 4 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap FI (20) warga Keude Neulop, Seunagan Timur itu dilakukan pihaknya disalah satu pertamini Gampong Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, akhir September lalu.

“Penangkapan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat, karena pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu,”jelas mantan Kapolsek Meurebo Polres Aceh Barat itu.

Atas laporan itu, lanjut Kasat Resnarkoba, pihaknya berhasil menangkap FI beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba selain mengamankan pelaku, juga turut mengamankan 4 paket Sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2,10 gram.

Selain itu, juga turut diamankan 11 lembar plastik bening kosong, 1 unit HP merk Oppo, serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nopol BL 405 PP.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,”sebutnya.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan, untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika.

“Akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya, hal ini untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,”tegasnya

Ia juga berpesan untuk masyarakat Nagan Raya untuk melapor ke pihaknya, jika mendapatkan warga yang memakai Narkotika jenis apapun, serta dengan sengaja melakukan peredaran dalam wilayah hukumnya.(Rizki M)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button