Hukum & Kriminal

Escavator Tambang Illegal di Kawasan Hutan Lindung Aman Saja, Mustafa Tanpa Cukup Bukti Permulaan Ditangkap

BeritaNasional.ID, PASAMAN,– Masyarakat Sinuangon, Lanai dan Batangkundur tidak pernah mengetahui kapan Polres Pasaman melakukan olah TKP atas terbakarnya escavator di areal hutan lindung antara Batangkundur dengan Sinuangon. Ketika ditanyakan awak media kepada orang-orang yang diperkirakan patut mengetahui, seperti: Jorong, Ketua Pemuda, Pemuka Adat dan para pekebun di seputaran lokasi, semuanya tidak pernah mendengar apalagi melihat kedatangan aparat polisi melakukan olah TKP ke escavator yang terbakar tersebut.

Escavator yang diduga masuk hutan lindung tersebut, terindikasi melakukan penambangan illegal.

Terbakarnya escavator yang membawa Kapolres Pasaman, AKBP Fahmy Reza memerintahkan anggotanya menangkap Mustafa ( 35 ) di wilayah yurisdiksi Polres Pasaman Barat, 11 Juni 2022 yang lalu, menurut informasinya adalah atas laporan Firdam Idrus alias Pudun dan kawan-kawannya, yang tentunya orang yang memasukkan escavator tersebut ke dalam kawasan hutan lindung.

Mustafa dilepas kembali setelah satu hari -satu malan diinapkan sebagai tahanan -tangkapan di Polres Pasaman. Mustafa dilepas kembali dengan alasan yang tercantum dalam surat pelepasan, dikarenakan tidak cukup bukti.

“Kalau benar Polres Pasaman tidak melakukan olah TKP, maka logis diduga, bahwa Kapolres Pasaman memerintahkan tangkap Mustafa hanya berdasarkan keterangan saksi, hanya berdasarkan satu bukti permulaan”, jawab Eka Garuda yang sekarang mendampingi Mustafa atas rasa kemanusiaan, Kamis (15/9). Eka Garuda, sebagai pengacara, terpanggil nuraninya mendampingi Mustafa, tanpa bayar.

Sebagaimana diberitakan Prokabar.com, pada publikasi 7 September 2022,  Mustafa mengalami siksaan di Polres Pasaman. Disiksa agar mengaku.

Ketika dipertanyakan, “Apakah ada korelasi antara tindakan kekerasan polisi terhadap Mustafa, karena polisi sadar  atas kurangnya bukti permulaan alasan menangkap Mustafa, sehingga diperlukan sungguh pemaksaan pengakuan Mustafa”, Eka Garuda hanya menjawab dengan senyum saja.

Selanjutnya, dirangkum dari berbagai pemberitaan dan sumber informasi lainnya, escavator/alat berat yang terbakar yang mengantar Mustafa ke tangan aparat hukum tersebut, berada dan telah beroperasi di areal kawasan hutan lindung.

Menurut berbagai kalangan meyakini, bahwa keberadaan escavator di kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, adalah pelanggaran undang-undang yang termasuk delik hukum. Tetapi, opini yang berkembang mengatakan, “Cukup mengherankan, kenapa aparat hukum tidak melakukan tindakan hukum terhadap orang yang terkait masuknya escavotor tersebut ke areal kawasan”.

Terkait olah TKP, awak media telah mengkonfirmasikan bia WA  kepada Kasat Reskrim Polres Pasaman.  WA tunjukkan centang masuk dan centang terbaca. Tetapi sudah lebih 18 jam ditunggu, belum ada jawaban.***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button