Sulbar

Penyaluran BLT Desa Barumbung , Ketua Komisi IV DPRD Polman Nilai Tak Tepat Sasaran

BeritaNasional.ID.Sulbar —Ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu menyoroti penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang dianggap tidak tepat sasaran dan dugaan adanya penyimpangan dalam menyalurkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DRPD Polman Rusnaedi Luwu yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat, Ia mengatakan banyak penerima BLT BBM kali ini yang tidak tepat sasaran, belum lagi isu penyimpangan yang beredar bahwa penerima diarahkan ke satu kios tertentu yang menurutnya itu tidak dibenarkan.

“Yang menjadi persoalan besar di Desa Barumbung itu banyak bantuan yang tidak tepat sasaran bahkan dobel, dan bahkan ada salah satu pemilik toko besar yang menerima yang memiliki mobil pribadi,” Ungkap Rusnaedi Luwu di Kantor DPRD Polman, Selasa (13/9/2022).

Menanggapi hal tersebut, ia sangat mengesalkan dan menegaskan seharusnya pihak pemerintah desa melakukan musyawarah desa untuk membicarakan siapa yang layak mendapatkan bantuan dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, Legislator Demokrat itu juga menyayangkan adanya tindakan oknum yang mengarahkan penerima BLT BBM ke satu e-warung tertentu sehingga ia meminta Dinas Sosial untuk memberikan sanksi.

“Dengan kejadian ini kami di Komisi IV sebagai leading sektor sangat menyesalkan adanya tindakan pihak-pihak terkait. Kami menginginkan ada tindaklanjut dari Dinas Sosial untuk bagaimana memberi sanksi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan tugasnya selaku apakah itu pendamping yang mengarahkan atau tenaga teknis yang mengarahkan ke satu kios tertentu,” Ungkap Rusnaedi Luwu saat ditemui di Kantor DPRD Polman, Selasa (13/9/2022).

Lanjut, Penyaluran BLT yang seperti itu. Menurutnya berpotensi ada permainan yang menyimpang dengan diarahkannya para penerima manfaat ke satu kios yang telah ditentukan.

“Adanya isu yang beredar bahwa penerima ini diarahkan ke kios tertentu, setelah kita konsultasi ke Dinas Sosial ternyata itu tidak diperbolehkan karena memang pada dasarnya penerima batuan itu selalu diberi kewenangan mengelola dengan membelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan pokok,”tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button