ACEH

Feature : Meruginya Masyarakat Ketika Berada di Zona Merah

PENULARAN virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih terjadi di Indonesia. Hal itu juga dialami oleh kabupaten yang berjulukan Bumi Muda Sedia, kasus terkonfirmasi COVID-19 kian melonjak dratis di pertengahan Agustus ini.

Akibat lonjakan secara dratis tersebut membuat kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara ini ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 sebagai ‘Zona Merah’

Untuk mengatasi status ‘Zona Merah’ yang saat ini disandang oleh Kabupaten Aceh Tamiang perlu dilakukan kerja sama dan gotong royong semua pihak dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) per tanggal 25 Agustus 2021 mencatat warga Aceh Tamiang  yang  telah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.362 orang dengan rincian 1.012 orang sembuh dan 246 orang masih terkonfirmasi positif COVID-19, sementara 102 orang lainnya meninggal.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berada pada zona berisiko tinggi (Zona Merah).

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra bersama Unsur Forkopimcam, para Camat dan  serta seluruh Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Aula Setdakab setempat, Kamis (26/08/21) lalu.

Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan dalam menekan kenaikan kasus COVID-19.

Dari keputusan tersebut ditetapkan mulai 1 September 2021 mendatang diberlakukan beberapa poin, diantaranya Pelaksanaan pesta tidak diperbolehkan dan akan dikawal ketat oleh Aparat Keamanan.

Keluarga yang meninggal dengan sebab positif COVID-19, dihimbau agar pihak keluarga tidak melaksankan tahlil di rumah, melainkan dipindahkan ke Masjid atau Meunasah.

Sementara dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah di RSUD, diwajibkan melibatkan keluarga, namun jenazah tidak diperkenankan untuk dibawa kerumah, hanya boleh dishalatkan di mesjid atau di kuburan atau ditempat terbuka dengan catatan, jenazah tetap di mobil ambulance.

Kembali menerapkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 dengan melibatkan Satpol dibantu oleh Camat setempat, bersama TNI, Polri dan Instansi terkait untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada cafe-cafe dan pertokoan yang lalai menerapkan Protkes COVID-19 dengan batas jam operasioanl sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian para Da’i dan Ustadz kiranya pada pelaksanaan Ibadah pada Khutbah Jum’at, menghimbau masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dan juga dianjurkan untuk membacakan Qunut Nazila pada lima waktu sholat di pimpin oleh Imam dan Ustadz pada wilayah setempat.

Keberadaan Zona Merah sangat merugikan masyarakat. Namun hal itu terjadi juga karena kita semua yang lalai dan abaikan Protokol Kesehatan (Protkes).

Sebulan lalu,  cafe-cafe dan pertokoan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan  Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 dengan batas jam operasioanl sampai pukul 22.00 WIB.

Namun akibat kelalaian bersama, cafe-cafe dan pertokoan yang lalai menerapkan Protkes COVID-19 dengan mengabaikan batas jam operasioanl sampai pukul 22.00 WIB hingga terjadi lonjakan secara dratis masuk kepada status ‘Zona Merah’.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun kembali produktivitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat.

Aktivitas masyarakat harus ditingkatkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemberlakuan Protkes yang ketat sebagai adaptasi kebiasaan baru.

Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kabupaten yang berada sebagai pintu masuk Aceh yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara (Sumut) merupakan kabupaten yang memiliki resiko tinggi.

Untuk itu Penulis mengajak seluruh unsur untuk dapat beradaptasi pada Zona Merah dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dengan agar dapat terbebas dari status Zona Merah dan akhirnya masyarakat tidak merugi dan kembali kepada Zona Orange sehingga masyarakat beraktifitas dengan kegiatan normal namun tidak mengabaikan Protkes.

Menurut Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa dampak negatif dari COVID-19 membuat jutaan orang kehilangan pekerjaan sehingga mempengaruhi kondisi fisik dan mental yang akhirnya mempengaruhi kesehatan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun kembali produktivitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Aktivitas masyarakat harus ditingkatkan dengan protokol kesehatan yang ketat, ini yang kita sebut sebagai adaptasi kebiasaan baru,” jelas Dokter Reisa dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta (13/7) dan dirilis oleh kominfo.go.id

Dokter Reisa menjelaskan tiga ‘jurus jitu’ bagi daerah-daerah di Indonesia agar mampu berhasil masuk ke zona hijau sehingga aktivitas sosial dan ekonomi dapat kembali berjalan dengan produktif namun tetap aman COVID-19.

“Pertama, kerja keras dan pengawasan ketat oleh Gugus Tugas Daerah dan seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Kedua, kedisiplinan dan kepatuhan seluruh anggota masyarakat. Peraturan yang telah ditetapkan dapat berhasil menekan potensi penularan COVID-19 pada suatu daerah jika didukung dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ketiga, kesadaran bahwa daerah hijau akan membuat masyarakat lebih produktif namun tetap aman COVID-19,”  lanjut Dokter Reisa.

Terakhir, Dokter Reisa menambahkan bagi daerah yang berada di zona kuning (risiko rendah), zona orange (risiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi), masih harus membatasi beragam aktivitas karena dapat memicu penularan COVID-19.

Kerja sama antara pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk melahirkan semangat dalam mencapai keberhasilan suatu daerah dapat menjadi zona hijau. Dengan begitu, beragam aktivitas sosial maupun ekonomi dapat kembali berjalan dengan produktif dan tetap aman COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang juga Ketua Bidang Tim Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, menyampaikan per tanggal 26 Agustus 2021 Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 sebagai ‘Zona Merah’.

Untuk itu sambung Devi mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus menyuarakan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).

“Penanganan COVID-19 harus dilakukan secara bersama – sama. Bersama – sama harus terus menerus menyuarakan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes),” sebut Devi.

Menurutnya penerapan Protokol Kesehatan (Protkes)  tersebut meliputi Mencuci Tangan,  Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5 M).

“Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak kita mengabaikan 5 M, maka semakin tinggi pula terpapar virus ini,” jelasnya.

Devi menambahkan demi menekan angka kenaikan kasus terpapar COVID-19 dan status zonasi resiko sebaran COVID-19 berada pada resiko tinggi atau Zona Merah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satgas COVID-19 terus berupaya mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan terus menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes)  tersebut meliputi Mencuci Tangan,  Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5 M). Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk menerapkan gerakan 3W (Wajib Iman, Wajib Imun dan Wajib Aman).

“Semua harus kita lakukan secara bersama,  diharapkan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memutuskan rantai penyebaran COVID-19 agar kehidupan masyarakat Aceh Tamiang dapat kembali normal,” sebut Devi mengakhiri. []

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button