Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu 800 Gram Saat Berkendara

BeritaNasional.ID Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam. Dari pelaku bernama M Nandri Nasution (24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.

“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” katanya, Jumat (27/8/2021).

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.

“Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota” ungkapnya.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri. “Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” ucap Hadi.

Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. “Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia.

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” ucapnya.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang disita dari tersangka. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button