DaerahSumateraSUMUT

Garis Kemiskinan di Langkat Meningkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Garis kemiskinan Kabupaten Langkat meningkat Rp21.012,- dari Rp432.371,- per kapita per bulan di tahun 2021 menjadi Rp453.383,- per kapita per bulan di tahun 2022.

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Langkat meningkat 0,16 poin dari 1,17 poin di tahun 2021 menjadi 1,33 poin di tahun 2022. Artinya rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin besar.

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami peningkatan sebesar 0,08 poin dari 0,23 poin di tahun 2021 menjadi 0,31 poin di tahun 2022. Hal ini mengindikasikan ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin semakin besar.

Dari data sampel survei Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat menyebutkan, Garis Kemiskinan (GK) per Rumah Tangga, pada Maret 2022 mengalami kenaikan/peningkatan.

Kepala BPS Kabupaten Langkat, Ir. Tuti Hidayati, M.Si, melalui Koordinator Statistik Sosial Kabupaten Langkat, Muhammad Sukur S.E, pada Kamis (27/4/2023) kemarin, di kantornya menjelaskan, hasil sampel dari Susenas terkait “Garis Kemiskinan” merupakan salah satu ukuran yang cukup penting di dalam penghitungan jumlah penduduk miskin di suatu wilayah. Dimana pengukuran garis kemiskinan berfungsi sebagai determinan atau penentu apakah seseorang dikatakan sebagai penduduk miskin atau tidak.

Ia menjelaskan, penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Terkait penduduk miskin dan garis kemiskinan di Langkat, bisa juga dibuka di website langkatkab.bps.go.id, sebut Muhammad Sukur.

Pada level propinsi, garis kemiskinan dapat dibedakan menjadi garis kemiskinan perkotaan dan garis kemiskinan perdesaan.

Adapun garis kemiskinan itu sendiri dibentuk berdasarkan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).

Garis Kemiskinan Makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari. Sedangkan Garis Kemiskinan Non Makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.

Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).

Sementara paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan atau 47 jenis komoditi di perdesaan.

Berbeda dengan level propinsi, pada level kabupaten/kota garis kemiskinan hanya disajikan sebagai satu garis kemiskin secara total tanpa dibedakan menurut wilayah perdesaan/perkotaan. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan jumlah sampel Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada level kabupaten/kota.

Selain itu, Susenas sebagai sumber data perhitungan kemiskinan memang tidak didesain untuk menghasilkan data kemiskinan menurut perdesaan dan perkotaan di level kabupaten/kota. Tren garis kemiskinan terlihat cenderung selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam satu dekade, garis kemiskinan Kabupaten Langkat telah meningkat sebesar 58,12 persen dari tahun 2012 yang tercatat sebesar Rp296.167,- menjadi Rp453.383,- di tahun 2022.

Jika dilihat dalam setahun terakhir, Garis Kemiskinan di Kabupaten Langkat mengalami peningkatan 4,86 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun garis kemiskinan di tahun 2021 berada di level Rp432.371,- per kapita per bulan, kemudian meningkat sebesar 4,86 persen atau sebesar Rp21.012,- per kapita per bulan di tahun 2022 menjadi Rp453.383,- per kapita per bulan.

Dalam memaknai garis kemiskinan dapat kita analogikan dengan kebutuhan pengeluaran rumah tangga secara umum.Misalkan satu rumah tangga terdiri dari empat orang anggota rumah tangga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak.

Maka besarnya pengeluaran yang dibutuhkan rumah tangga tersebut untuk keluar dari garis kemiskinan pada tahun 2022 adalah sebesar garis kemiskinan (Rp453.383,-) dikalikan dengan empat orang atau setara Rp1.813.532,-per bulan.

Jika terdapat rumah tangga dengan jumlah anggota rumah tangga yang sama memiliki pengeluaran rumah tangga di bawah Rp1.813.532,- per bulan, maka rumah tangga tersebut termasuk dalam rumah tangga miskin.

#Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2)

Dari data website BPS Kab Langkat menyebutkan, selain mengenai jumlah dan persentase penduduk miskin, terdapat indikator lain yang penting untuk menjelaskan karakteristik kemiskinan di suatu wilayah, yaitu Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2).

Pada P1 menyatakan rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, sedangkan P2 menggambarkan penyebaran atau variasi rata-rata pengeluaran diantara penduduk miskin itu sendiri.

#Perkembangan Indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan indeks keparahan kemiskinan (P2) di Kabupaten Langkat dalam periode 2012-2022

Dalam sepuluh tahun terakhir, perubahan indeks P1 terlihat lebih berfluktuasi dibandingkan dengan perubahan indeks P2. Artinya, rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan lebih berfluktuasi dibandingkan dengan kesenjangan rata-rata pengeluaran antar penduduk miskin itu sendiri.

Dalam periode sepuluh tahun, rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan. Hal ini ditandai dengan penurunan indeks P1 sebesar 0,30 poin dari 1,63 poin di tahun 2012 menjadi 1,33 poin di tahun 2022.

Begitu pula dengan tingkat ketimpangan rata-rata pengeluaran antar penduduk miskin yang terlihat semakin merapat dalam sepuluh tahun terakhir.

Meskipun penurunannya lambat, terlihat bahwa indeks P2 berkurang sebesar 0,08 poin dari 0,39 poin pada tahun 2012 menjadi 0,31 poin di tahun 2022.

#Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan

Jika membandingkan indeks P1 dan P2 dalam satu tahun terakhir, terlihat bahwa keduanya sama-sama mengalami tren yang meningkat. Indeks P1 mengalami peningkatan 0,17 poin dari 1,17 poin di tahun 2021 menjadi 1,33 poin di tahun 2022.

Peningkatan indeks P1 dapat diartikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin menjauhi garis kemiskinan. Indeks P1 yang semakin besar dapat mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita penduduk semakin jauh dari garis kemiskinan.

Secara teori, semakin kecil jarak antara rata-rata pengeluaran perkapita penduduk dengan garis kemiskinan, semakin mudah untuk “menarik” penduduk miskin keluar dari garis kemiskinan.

Sejalan dengan indeks P1, dalam setahun terakhir indeks P2 juga mengalami peningkatan di Kabupaten Langkat. Pada tahun 2021, indeks P2 tercatat sebesar 0,23 poin kemudian mengalami peningkatan 0,08 poin menjadi 0,31 poin di tahun 2022.

Indeks P2 yang semakin meningkat mengindikasikan bahwa terdapat peningkatan ketimpangan rata-rata pengeluaran per kapita antar penduduk miskin.

Secara teori, jika kondisi kemiskinan rata-rata penduduk miskin relatif merata, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk dapat menentukan dan melaksanakan program-program kemiskinan untuk memperbaiki kondisi kemiskinan pada kelompok miskin tersebut. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button