SUMUTTanjung balai

Gawat UPT Dinas Kehutanan Asahan Diduga Rawan Korupsi Bertahun-Tahun Kayu Alaban Ilegal Bebas Masuk ke Tanjungbalai

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Unit Pengelola Tekhnis (UPT) Dinas Kehutanan Asahan dibawah pimpinan Bapak Wahyudi yang seharusnya mengawasi dan menertibkan serta menegakkan Undang-undang tentang kehutanan diduga malah sebaliknya melindungi dan menjaga para mafia Kayu Alaban sehingga Kayu-kayu Alaban yang juga diduga Ilegal terus bermasukan dari daerah Riau dengan bebasnya masuk ke Tanjungbalai dan. Asahan.

Hal tersebut sudah Bertahun-tahun lamanya tanpa pernah ada tindakan, dan untuk itu perlu kita sampaikan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Menteri Kehutanan untuk langsung turun melakukan Sidak ke UPT Dinas Kehutanan Asahan.

Perbuatan yang telah dilakukan UPT Dinas Kehutanan Asahan secara jelas telah melanggar sumpah dan janji dari seorang aparat pemerintah, dan UPT Dinas Kehutanan Asahan telah mencoreng dan mengotori nama baik sebuah Institusi Pemerintahan.

Lagi-lagi Wartawan pada Rabu 22/3/23 mencoba menghubungi 2 (Dua) orang pegawai Dinas Kehutanan Bapak Ompu Sumbu Bapak Silitonga dengan bertanya kepada Kedua pegawai Dinas Kehutanan tersebut melalui via Whatshap “Ijin pak kita dari Media ingin kompirmasi terkait masuknya kayu Alaban yang bebas ke Tanjungbalai dari daerah Riau apakah itu kayu punya ijin” tks.

Sampai berita ini diterbitkan Telepon dan Chat melalui Via Whatshap wartawan sama sekali tidak mendapat jawaban dari kedua Pegawai Dinas Kehutanan Asahan tersebut.

Dan pada hari yang sama berkisar pukul 13.00 Wib Wartawan juga langsung menghubung UPT Dinas Kehutanan Bapak Wahyudi melalui Telepon Whatsap namun Kepala UPT Dinas Kehutanan tersebut sama sekali tidak merespon Telepon yang masuk kepadanya.

Dari itu sudah jelas bahwasanya UPT Dinas Kehutanan Asahan dibawah pimpinan Bapak Wahyudi diduga telah menerima setoran “Haram” dari para Mafia Kayu Alaban yang ada di Kota Tanjungbalai dan Asahan.(As18)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button