Daerah

Gegara Hanya Delapan Caleg yang DPRD Mubar yang Hadir, Rapat KAU-PPAS 2022 Ditunda

BeritaNasional.ID, MUNA BARAT — Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat KUA (kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), Jum’at (19/11/2021) di Kantor DPRD Muna Barat.

Perlu diketahui, Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.

Namun, Rapat KUA dan PPAS antara Pemda Mubar dan DPRD diskorsing selama tiga karena tidak korum atau anggota Dewan yang hadir hanya delapan orang, semuanya dari Partai Nasdem.

Hal ini diungkapkan Sekwan DPRD Mubar, Safaruddin Ole.

“Agenda Rapat hari adalah rapat KUA dan PPAS 2022. Namun, hanya delapan Aleg yang datang, jadi rapatnya ditunda sampai tiga hari. Beberapa orang Aleg tidak hadir karena ada kesibukan penting lainnya,” ujar Safaruddin

Dari pantauan Media BeritaNasional.ID, berdasarkan jadwal rapat KUA dan PPAS dimulai pukul 08.30 WITA akan tetapi molor hingga pukul 16.25 WITA dan Bupati Muna Barat, Achmad Lamani sempat hadir namun tidak berlangsung lama, Bupati Mubar berangkat ke Kendari menghadiri penutupan MTQ KOPRI. Adapun delapan Aleg yang hadiri rapat yakni Ketua DPRD, Wd. Sitti Sariani Illaihi, La Ode Sariba, Musliadi, Anton Saiye, Samad A Syamsur, Sitti Aisah Maliawati, Nur Aisyah Ilyas dan Ali Badin.

Untuk diketahui bersama menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target. Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan tahapan yakni menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan dan
menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. (La Ode M. Sacriel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button