Jawa Timur

Gelar Operasi Pekat di Malam Valentine, Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 13 Pelanggar Asusila

Beritanasional.id Probolinggo – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Senin (14/2) malam. Kegiatan itu digelar berkaitan dengan peringatan Valentine Day yang biasanya dirayakan oleh sepasang kekasih di luar pernikahan.

Kepala Satpol PP Probolinggo Aman Suryaman, turun langsung memimpin pasukannya menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat maksiat.

“Operasi giat malam ini menargetkan anak-anak muda yang rentan berbuat maksiat di malam Valentine Day,” tutur Aman.

Dalam penyisiran di 4 Hotel di Kota Probolinggo, Satpol PP hanya menemui kondisi sepi dan tidak ditemukan pelanggar. Penyisiran pun dilanjutkan ke 2 rumah Homestay di kawasan Kanigaran, di sini petugas menemukan 3 pasangan bukan suami isteri yang diduga berbuat maksiat.

Mereka yakni, MDY (26) Asal Kelurahan Kanigaran, AA (39) asal Kelurahan Jrebeng Kidul, APH (32) asal Kelurahan Mayangan, SUM (29) asal Desa Randu Putih Dringu, DA (44) asal Desa Mangli Kaliwates Kabupaten Jember, dan ANW (26) asal Kebonsari kulon.

Sementara itu dalam penyisiran di rumah Kos kawasan Ketapang, petugas Satpol PP menemukan 1 pasangan bukan suami istri, yakni SOL (22) asal Mentor Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan NOV (30) asal Jrebeng Lor Kedopok.

Penyisiran pun terus dilakukan petugas hingga ke kawasan Pasar Mangunharjo. Di tempat ini, petugas mendapati 5 waria yang masing-masing dilakukan tes swab dan hasilnya negatif.

Dari Operasi Pekat yang dilakukan Satpol PP Kota Probolinggo, ditemukan total pelanggar tindak asusila sebanyak 13 orang , terdiri dari 4 laki-laki, 4 perempuan, dan 5 waria.

“Pelanggar yang bukan suami istri dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan,” ujar Kadis Pol PP Aman Suryaman.

Sedangkan untuk pelanggar waria, sebut Aman, akan dilakukan pembinaan dan telah dilakukan swab oleh Dinas Kesehatan.

“Untuk pemilik pemondokkan akan dilakukan pemanggilan untuk di proses sesuai Perda no.6 tahun 2021,” pungkasnya.

Jurnalis:Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button