DaerahHeadlineHukum & KriminalRiausiak

Gempar…!!! Tim Opsnal Polsek Kecamatan Tualang Amankan Tersangka Perekaman Vidio Tetangga Lagi Mandi

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Baru – baru ini Tim Opsnal Polsek Tualang/Polres Siak telah mengamankan pelaku pengintipan tetangga saat mandi dengan cara merekam menggunakan kamera Handphone (HP) yang terjadi di Desa Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kamis(14/9/2023)

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku Pornografi tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang/Polres Siak di Kecamatan Tualang.

Pelaku berinisial BT(33) Tahun ber KTP Provinsi Sumbar tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto dengan dugaan tersangka pelaku membuat Rekaman Video Pornografi.

“Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di HP Pelaku dikamar mandi rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban tersebut, pelaku mengakui sudah memvideokan korban sebanyak 6 (enam) kali dengan Handphone yang berbeda-beda,” sebut Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo.

Menurut keterangan korban berinisial ELT, korban sedang mandi dikamar mandi belakang rumah kontrakan korban tiba-tiba melihat ada HP diatas kamar mandi, saat selesai mandi korban lansung kembali melihat keatas kamar mandi dan ternyata handphone yang korban lihat sebelumnya sudah tidak ada lagi.

Setelah itu korban mengadukan hal ini ke saksi 2 berinisial HN, saksi 2 inisial HN bersama Korban inisial ELT langsung menuju rumah tetangga korban yang menjadi Pelaku berinisial BT untuk mengecek kepastian video tersebut.

“Ternyata didapati vidio rekaman tersebut di Aplikasi sampah dari HP pelaku, yang sebelumnya Pelaku inisial BT telah melakukan penghapusan,” tambah KOMPOL Arry Prasetyo.

Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan barang bukti berupa Satu Unit HP android Infinix warna putih dan tersangka pelaku inisial BT saat ini di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tutup Kompol Arry Prasetyo.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button