DaerahJawa TimurSitubondo

Gempur Rokok Ilegal, Bappeda Bersama Bea Cukai Jember Sosialisasi UU Bidang Cukai

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Gempur rokok ilegal untuk meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bapeda Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Adakan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai, Rabu, (6/10/2021).

Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Cukai yang bertempat di Aula Hotel Utama Raya, Banyugligur, Situbondo tersebut dihadiri Sekdakab Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM., Kepala Bappeda Drs. H. Sugiyono, M.Pd.I., Kabid Ekonomi Drs. Abu Hanifa, MM., Kasubbid Investasi dan Penanaman Modal Hendrayono, SH., Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathorrahman, Johan Arista Sugianto, Camat juga para Kades serta 5 orang pedagang eceran atau toko perwakilan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Banyuglugur seperti Kalisari, Selobanteng, Lubawang, Tepos dan Banyuglugur.

Sekda Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., mengatakan bahwa, sesuai anjuran dari pemerintah dengan memperolehnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara masif, karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara menjadi rendah. Sehingga, diharapkan adanya sosialisasi masyarakat semakin paham aturan dan supaya membeli rokok berpita cukai.

“Kita akan memberi tindakan terhadap pelaku pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), yaitu kita akan mengingatkan secara persuasif dan diberi edukasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman menerangkan bahwa, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ada disetiap daerah bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya. Tujuan diadakannya sosialisasi ini diantaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai.

“Aturan dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,” terangnya. (ADV)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button