Guru Dilarang Menerima Hadiah Saat Kenaikan Kelas
Jika Terpaksa Menerima Hadiah Harus Lapor KPK

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk menghindari terjadinya gratifikasi atau pemberian hadiah oleh wali murid pada guru saat pemberian raport kenaikan kelas, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE bernomor 400.3.1/74/430.0/2025 tentang himbauan tidak memberikan gratifikasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso tersebut, ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Anisatul Hamidah.
Anis, sapaannya, mengatakan SE tersebut sebagai peringatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan agar menolak menerima hadiah dari wali murid pada saat pemberian raport kenaikan kelas.
“SE tersebut diterbitkan sebagai salah satu cara Pemkab menegakkan intergritas dan mencegah praktek gratifikasi dilingkungan pendidikan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” jelasnya.
Bupati, lanjutnya, menghimbau kepada orang tua/wali murid untuk tidak memberikan uang, barang, atau bentuk pemberian lainnya kepada tenaga pendidik, wali kelas maupun tenaga kependidikan.
Karena pemberian hadiah tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang, hususnya yang berhubungan dengan jabatan tenaga pendidik, wali kelas maupun tenaga kependidikan. Dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Jika wali murid ingin memberikan apresiasi pada tenaga pendidik, wali kelas maupun tenaga kependidikan, karena telah mendidik anaknya dengan baik, dianjurkan disampaikan secara non materiil dan tidak bersifat pribadi.
“Pendidik dan tenaga kependidikan, wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Apabila tidak dapat menolak secara langsung terhadap pemberian tersebut, maka wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Laporan kepada KPK, lanjutnya, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Laporan kepada KPK bisa melalui e-mail, aplikasi Gratifikasi Online (GOl) KPK, maupun Unit Pengaduan Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bondowoso. (Syamsul Arifin/Bernas)