Hak Jawab Susilawati BR Sembiring Pasca Diterbitkannya Risalah Penyelesaian Dewan Pers
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2021/10/SAMPUL-HAK-JAWAB.jpg?fit=1915%2C1125&ssl=1)
BeritaNasional.ID, LANGKAT – Pengaduan Susilawati BR Sembiring terhadap media siber BeritaNasional.ID ke Dewan Pers telah berakhir dengan damai yang ditandai terbitnya risalah penyelesaian Dewan Pers, Nomor : 102/Risalah-DP/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021. Risalahtersebut diterbitkan setelah kedua pihak menandatangani pernyataan persetujuan risalah.
Dalam risalah yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli, antara Susilawati BR Sembiring selaku Pengadu dan Media Siber BeritaNasional.ID selaku Teradu sepakat mengakhiri kasus pemberitaan jurnalistik tersebut di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan yang telah dibuat tidak dipatuhi.
Diadukannya media siber BeritaNasional.ID berawal dari berita yang yang telah diunggah dengan judul : “Rasita Beru Ginting Menjadi Tahanan Rumah dan Susilawati Beru Sembiring Menjadi Tersangka” dengan link : https://beritanasional.id/rasita-beru-ginting-menjadi-tahanan-rumah-dan-susilawati-beru-sembiring-menjadi-tersangka/
Terhadap berita tersebut, Pengadu keberatan dan melaporkannya ke Dewan Pers. Atas Pengaduan karya jurnalistik tersebut, telah dilakukan penyelesaian pengaduan, dimana dewan Pers merekomendasikan :
1. Teradu wajib melakukan evaluasi internal karena Dewan Pers menemukan berita yang dimuat Teradu memiliki kemiripan struktur dan isi dengan media lain yang turut diadukan.
2. Teradu wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
Sebagai tindaklanjut dari risalah penyelesaian Dewan Pers, Nomor : 102/Risalah-DP/X/202, Teradu telah menerima Hak Jawab dari Pengadu yang pada intinya, Pengadu kebetaran dengan berita yang telah dimuat oleh media siber BeritaNasional.ID, karena :
1. Surat Penetapan Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tanggal 13 Agustus 2021, pada bagian “MENETAPKAN”, sama sekali tidak ada kalimat bahwa klien kami sebagai Tersangka, yang ada adalah kalimat : MENETAPKAN : Memerintahkan Penyidik malalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan Penyidikan terhadap Saksi bernama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, Terdakwa an. Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting, dkk;
2. Bahwa sampai Hak Jawab ini diajukan, tidak ada penetapan dari Penyidik Polres Langkat atau Kejaksaan Negeri Langkat bahwa Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai Tersangka Perkara Tindak Pidana Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
Berikut Hak Jawab dari Pengadu melalui Kuasa Hukumnya :
Dengan diunggahnya Hak Jawab Pengadu ini, jajaran redaksi BeritaNasional.ID memohon maaf kepada Susilawati Br Sembiring dan masyarakat pembaca atas pemberitaan Media Siber BeritaNasional.ID yang telah membuat ketidaknyamanan tersebut.
Sebelum diadukan le Dewan Pers, Pengadu juga telah menyampaikan hak jawab ke redaksi beritanasional.id dan hak jawab tersebut telah diunggah dengan link :
Catatan Redaksi :
Berita awal dengan judul “Rasita Beru Ginting Menjadi Tahanan Rumah dan Susilawati Beru Sembiring Menjadi Tersangka” yang telah diadukan oleh Pengadu dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik