HeadlineHukum & KriminalJawa Tengah

Hanya Butuh 1×24 Jam, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Kasus Mayat dalam Karung di Kelurahan Pekauman

BeritaNasional.ID, TEGAL JATENG – Kasus mayat dalam karung yang ditemukan warga di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tegal Kota.

Hanya butuh waktu 1×24 jam, jajaran Satreskrim Polres Tegal dibantu tim Polda Jateng berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya sempat mengelabui pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi didampingi Wakapolres dan PJU Polres Tegal, dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Mapolres Tegal Kota, Minggu (30/4/2023).

Dijelaskan oleh Kapolres, kejadian berawal dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki yang terbungkus karung pada Selasa (25/4/2023), yang sempat menggegerkan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Ditambahkan Kapolres, korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga, di sebuah rumah milik seorang dokter.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban bernama Wandana bin Ramadi (23) alamat Desa Ciduwet RT04 RW03, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes,” kata Kapolres.

Kemudian pihak Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami juga mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan orang yang menyewa rumah tersebut.

“Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,” terang Kapolres.

Tersangka akhirnya dapat diamankan pada saat hendak sholat pada sebuah mushola di daerah Mejasem Kabupaten Tegal.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol G 2547 SU dan handphone merk Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban,” papar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.

“Karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Karena dengan perbuatannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Sebelum mengakhiri Konferensi pers, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dan selalu waspada terutama kepada orang yang baru dikenalnya.

“Kejahatan dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Oleh karenanya kita perlu waspada dan peduli terhadap hal-hal yang mungkin bisa terjadi pada lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, pelaku MJA mengaku bahwa sebelum membunuh korban, dirinya hendak melakukan bunuh diri dengan minum racun potasium.

“Awalnya saya mau bunuh diri karena usaha gagal dan istri juga menuntut kalau pulang bawa uang banyak jadi saya beli potasium. Cuma karena saya punya album foto anak sama istri, saya berubah pikiran dan ketemu dengan korban,” tutur pelaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button