DaerahJawa TimurRagamSitubondoTNI Dan Polri

Hari Anti Korupsi, Kejari Situbondo Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia (HAKORDIA) tahun 2020 yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memperingatinya dengan tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi” serta mengembalikan uang kerugian negara hasil dari tindak pidana Korupsi.

Uang negara yang diserahkan terhadap Bank Mandiri Cabang Situbondo tersebut berasal dari penyetoran denda dan uang pengganti sejumlah Rp 94.876.363.5 atas nama terdakwa Uni Suroyo,S.E,M.M bin R.Ng Kosno Kusumo Wijoyo.

“Rinciannya berasal dari denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 44.876.368.5, dari terdakwa Uni Suroyo,’’ Jelas Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana, Selasa 9/12/2020.

Dikatakan lebih lanjut oleh Reza, Kejaksaan Negeri Situbondo tahun 2020 ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar RP 221.126.368.5.

“Pengembalian uang kerugian negara kita titipkan terhadap Bank yang ditunjuk oleh negara, seperti kasus sebelumnya atas terdakwa Suryaningsih dan Imam Ilyas Ghazali juga sudah kita serahkan,’’ tambahnya

PLT Kajari Situbondo Arifin Hamid menegaskan, selain fungsi penegakan hukum dan pencegahan yang diterapkan , kejaksaan juga gencar mengajak masyarakat Situbondo dan anak sekolah agar ikut menyuarakan anti korupsi

“Kesadaran antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini kepada para pelajar. Mereka ini kan anak-anak milenial. Korupsi itu masalah luar biasa, bagaimana mereka tidak berperilaku koruptif, mulai taat waktu, jujur, dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” sambungnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button