Sulawesi

Hari Ini KPID Sulbar Bertemu Kapolda Sulbar Bahas Penyiaran TV Kabel

POLMAN – Menyikapi berbagai perkembangan seputar penyiaran di wilayah Sulawesi Barat saat ini, Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, berkunjung dan melakukan silaturahim dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Pol Drs. Baharuddin Djafar, M.Si di ruang kerja Kapolda, di Mapolda Sulbar, Mamuju. Selasa (23/10/2018) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Sulawesi Barat, Andi Rannu, yang didampingi Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Firdaus Abdullah SH dan Koordinator Kelembagaan Sapriadi S.Pd,  kepada Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharuddin Djafar, M.Si, yang didampingi Dir Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana,S.S.T.M.K, berbincang terkait kondisi penyiaran di wilayah Sulawesi Barat.

Perbincangan ini terutama menyangkut legalitas sejumlah lembaga penyiaran dan dukungan senantiasa KPID Sulbar terhadap langkah tegas aparat Kepolisian dalam hal penegakan hukum di bidang penyiaran.

“Kami juga menyampaikan apresiasi telah dilakukan upaya penertiban di wilayah hukum Polda Sulbar terhadap sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi secara ilegal di wilayah ini. Tentu saja ini juga telah sejalan dengan tugas KPID Sulbar untuk memastikan  praktik penyiaran di wilayah ini taat hukum dan perundang-undangan. Kami sekaligus pula menyampaikan sejumlah perkembangan pasca pemasangan garis polisi terhadap LPB Kabel tak berizin di beberapa kabupaten di Sulbar, terutama terkait aduan masyarakat ke kami menyangkut hal itu.” Kata Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu dalam keterangannya. Selasa Sore (23/10/2018).

Andi Rannu menambahkan, menyikapi perkembangan pasca tidak beroperasinya sejumlah lembaga penyiaran di sejumlah kabupaten yang ada di Sulawesi Barat, pihaknya kini mendorong para pelaku usaha penyiaran berlangganan melalui kabel untuk sesegera mungkin mengurus perizinan mereka agar dapat memulai kembali operasionalnya.

“Kami KPID juga tak lupa mengingatkan masyarakat, yang ingin menjadi pelanggan TV berlangganan, baik berlangganan melalui satelit, melalui kabel maupun terestrial, agar benar-benar memperhatikan aspek legalitas atau kepemilikan IPP dari lembaga penyiaran yang menawarkan jasa berlangganan itu ke masyarakat. Pasca penertiban ini, kami memang memberi perhatian penuh bagaimana masyarakat kita tidak sampai kehilangan siaran atau tontonan mereka, namun tentu saja  tetap mengedepankan kewajiban agar pelaku-pelaku penyiaran di wilayah ini senantiasa taat hukum dan bertanggungjawab.” Tutupnya.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button